Proses Sertifikasi Halal BPJPH Butuh Waktu 64 Hari Kerja

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan

UU Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan penerbitan sertifikasi halal dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini efektif sejak Kamis (17/10).

Sebelum ada BPJPH, penerbitan sertifikat halal menjadi wewenang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI).

Berdasarkan laman LPPOM MUI, proses sertifikasi di lembaga tersebut dari pendaftaran hingga penerbitan untuk produk dalam negeri, memakan waktu 75 hari kalender. Sementara untuk produk luar negeri, butuh waktu sekitar 90 hari.

Logo Halal MUI. Foto: LPPOM MUI

Lantas berapa waktu yang dibutuhkan bagi BPJPH untuk melakukan sertifikasi?

Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH, dalam keadaan normal, sertifikasi produk dalam negeri dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat memakan waktu 64 hari kerja. Sementara untuk produk luar negeri 84 hari kerja.

Meski demikian, waktu itu bisa bertambah jika Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk BPJPH untuk memeriksa kehalalan produk memperpanjang waktu pemeriksaan.

Untuk perpanjangan waktu bagi produk dalam negeri yakni maksimal 10 hari kerja. Sementara bagi produk luar negeri waktu perpanjangan paling lama 20 hari kerja. Di luar waktu tersebut, LPH masih bisa mengajukan waktu tambahan ke BPJPH yang tak diatur maksimal berapa hari kerja.

Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Berikut waktu tata cara pelayanan sertifikasi halal oleh BPJPH sesuai PMA Nomor 26/2019:

  1. Permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH.

  2. Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal.

  3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikat halal paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh BPJPH.

  4. Pelaku usaha memilih LPH.

  5. BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan pelaku usaha.

  6. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk:

a. Pengujian produk dalam negeri dilakukan 20 hari kerja sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH.

LPH dapat memperpanjang waktu pemeriksaan dan/atau pengujian paling lama 10 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu pemeriksaan.

Perpanjangan waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilaporkan oleh LPH kepada BPJPH paling lambat 3 hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.

Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan

b. Produk luar negeri 40 hari kerja sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH. LPH dapat memperpanjang waktu pemeriksaan dan/atau pengujian paling lama 20 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu pemeriksaan.

Perpanjangan waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilaporkan oleh LPH kepada BPJPH paling lambat 3 hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.

Dalam hal jangka waktu melebihi dari ketentuan, LPH mengajukan permohonan jangka waktu tambahan kepada BPJPH.

  1. BPJPH melakukan verifikasi dokumen paling lama 2 hari kerja sejak diterima oleh BPJPH.

  2. Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal. Penetapan kehalalan Produk disampaikan kepada BPJPH paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

  3. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH paling lama 7 hari kerja sejak keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI.