Protokol Penyembelihan Kurban Kemenag: Hindari Kerumunan hingga Disinfeksi Alat

Umat muslim akan merayakan Idul Adha pada Jumat (31/7) pekan depan. Kemenag pun mengeluarkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi, Rabu (22/7). Wamenag Zainut Tauhid berharap SE ini menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban sesuai penerapan new normal.
"Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemda dan gugus tugas daerah," ungkap Zainut dalam keterangan resminya.
Zainut memastikan Kemenag akan menyosialisasikan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait," jelasnya.
Berikut petunjuk dan protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban:
a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak fisik;
Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri panitia dan pihak yang berkurban;
Pengaturan jarak antarpanitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
