Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,3 Triliun Diduga Dikorupsi, Kejagung Usut

3 Oktober 2023 13:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalur kereta api Besitang - Langsa, Aceh. Foto: Evalisa Siregar/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Jalur kereta api Besitang - Langsa, Aceh. Foto: Evalisa Siregar/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Kasus ini baru naik tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut bahwa proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Aceh.
"Senilai Rp 1,3 triliun," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (3/10).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Namun, Kuntadi mengungkapkan bagaimana modus korupsi diduga dilakukan.
"Diduga para pihak telah merekayasa proyek pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," ungkap Kuntadi.
"Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilainya masih dalam penghitungan.
ADVERTISEMENT