PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang hingga 28 Juni

15 Juni 2020 15:13 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Kamis (12/3).  Foto: ANTARA/Mulyana
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Kamis (12/3). Foto: ANTARA/Mulyana
ADVERTISEMENT
Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya hingga 28 Juni. PSBB meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan PSBB Jilid III di Tangerang Raya.
"PSBB masih diperlukan. Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi," kata Wahidin dalam keterangannya, Senin (15/6).
Menurut Wahidin, masa edukasi PSBB sudah lewat sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama untuk mereka yang menyepelekan. Pengelolaannya dibebankan kepada TNI/Polri.
"Padahal, nanti pada saat new normal, semuanya sudah terinternalisasi dalam diri pribadi. Sekarang apa pun itu namanya, yang betul adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi mulai tisu, vitamin, dan sebagainya," jelasnya.
Ia menjelaskan, dilihat dari tingkat penularan satu berbanding dua, hal ini sudah bagus. Penularan terjadi dari pendatang yang OTG (orang tanpa gejala, red).
ADVERTISEMENT
Saat ini Banten masuk posisi kesembilan nasional. Pada saat awal pandemi, Banten di posisi dua.
"Karena perilaku, mentalitas kultural, dan kebutuhannya sama dengan Jakarta. Tapi berkat kerja keras bupati/wali kota, alhamdulillah kita bisa meminimalisir," ungkap dia.
Menurutnya, kasus penularan dari orang Banten sendiri relatif kecil. Kasus di Maja dan Sumur penularan dari pendatang. Di Banten sendiri hal ini terlihat dari rapid test di pasar tradisional yang positif hanya dua orang.
"Sebenarnya Banten tidak berpotensi melakukan penularan. Justru dari luar," tegas Wahidin.
Suasana kawasan pusat pemerintahan kota Tangerang yang sepi saat penerapan PSBB di Banten, Minggu (19/4). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Ke depan, ia menyarankan untuk memetakan, apakah sumber penularan ini datang dari pasar tradisional, pasar modern, atau juga masjid-masjid.
Untuk pembukaan sekolah SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi, akan dibuka pada bulan Desember atau mulai Januari. Untuk TK dan SD, disarankan juga buka setelah bulan Desember mengingat keterbatasan ruang kelas dan guru serta siswanya agak susah memgaturnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang perlu diwaspadai adalah pembukaan pesantren karena peraturan dari Menteri Agama baru draf, namun sudah disusun protokol kesehatannya.
"Dari 4000 hanya 500 yang memenuhi syarat. Yakni bangunan dan ada tempat karantina. Dari ribuan santri, 40 persen dari daerah merah. Kita siapkan 20 ribu rapid test untuk santri," jelasnya.
Sementara itu untuk mall sepanjang pengelola melaksanakan protokol kesehatan akan diberikan izin. Namun jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Dalam kesempatan itu, Wahidin juga mengingatkam, ke depan pemerintah akan menghadapi pembiayaan yang cukup besar jika masyarakat tidak mengubah kesadaran.
"PSBB diperpanjang, sanksi lebih keras. Harus kerja lebih keras. Masa edukasi sudah," tegasnya.
Kondisi di Pasar Anyar Kota Tangerang yang tak hiraukan PSBB. Foto: Istimewa
Data Kasus Terkini di Banten
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti dalam laporannya menyampaikan gambaran terkini situasi terkini Covid-19 di Provinsi Banten. Yakni ODP sebanyak 9.281kasus, PDP 2.659 kasus, dan terkonfirmasi 1.106 kasus.
ADVERTISEMENT
"Tingkat kesembuhan memcapai 52,4 persen, angka meninggal turun 7,4 persen, masih dirawat 40,2 persen," ungkapnya.
Provinsi Banten peringkat kesembilan (IX) setelah Provinsi Papua. Dilihat dari angka kasus terkonfirmasi, dari posisi kedua kini ke posisi kesembilan. Tren kasus tiga minggu setelah penerapan PSBB terjadi penurunan kasus.
Minggu keempat terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi. Namun pada minggu-minggu berikutnya kasus melandai.
"Selama vaksin belum ditemukan, kondisi inilah yang terus terjadi dan kita dapati kondisi normal baru," ungkap Ati.
Kata dia, ada tiga syarat untuk pelonggaran. Dari sisi epidemiologi, berkurangnya jumlah kasus baik suspect maupun kematian yang diduga karena COVID-19 dalam kurun waktu paling sedikit 14 hari.
Dari sisi epidemiologi, jelas Ati, hasil kerja sama dengan tim pakar FKM UI: angka positif rate di Banten 8,5 dengan target kurang dari 5 persen. Artinya angka ini masih di bawah target.
ADVERTISEMENT
Tren PDP dan kasus kematian diduga kasus COVID-19 skor 75 berada di zona hijau. Namun dari kesehatan publik penyumbang terendak dari angka indikator.
"Sisi epidemiologi belum memenuhi syarat pembatasan sosial dilonggarkan," simpulnya.
-------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.