news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PSBB Harusnya Cukup Diusulkan Gugus Tugas, Tak Perlu Pemda

8 April 2020 12:01 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Para gubernur, bupati, dan wali kota, sedang dibuat sibuk setelah Presiden Jokowi memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah corona, namun "melempar" ke Pemda soal pemberlakuannya.
ADVERTISEMENT
PSBB itu diatur lebih teknis dalam Permenkes 3/2020 tentang Pedoman PSBB, yang salah satu isinya mensyaratkan pemda menyiapkan data kasus corona yang sebenarnya dimiliki juga Kemenkes.
Alih-alih PSBB bisa cepat berlaku agar lebih cepat mencegah corona, justru Pemda dibuat pusing karena syarat seperti peningkatan dan penyebaran kasus tidak dijelaskan indikatornya.
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay, mendesak agar PSBB cukup diusulkan oleh Gugus Tugas saja, sebagaimana diatur Permenkes, tidak perlu diusulkan oleh Pemda.
"Walaupun di dalam Permenkes disebutkan bahwa pemda diperbolehkan mengajukan status PSBB, namun sebaiknya Gugus Tugas yang secara proaktif mengajukan," ucap Saleh kepada kumparan, Rabu (8/4).
Dalam Pasal 5 Permenkes disebutkan:
Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
ADVERTISEMENT
"Proses penetapan status PSBB jauh lebih cepat jika diajukan oleh gugus tugas. Dengan demikian, diharapkan dapat mempercepat proses birokrasi dan administrasi yang diperlukan," lanjut Saleh.
Saleh mengkritisi peraturan yang diteken Terawan itu sangat birokratis dan tidak efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kemenkes dan Gugus Tugas punya semua data dan syarat untuk menetapkan PSBB pada suatu daerah.
“Gugus tugas itu kan punya perwakilan di daerah. Koordinasi antara gugus tugas dan gugus tugas daerah diharapkan sudah berlangsung selama ini. Karena itu, pertimbangan gugus tugas daerah sudah cukup untuk dijadikan sebagai referensi dan rujukan,” terang politikus PAN asal Sumut itu.
Sebelumnya, PSBB DKI Jakarta yang resmi berlaku pada Selasa (7/4) kemarin, ditetapkan Menkes Terawan atas usulan Gugus Tugas bukan usulan Gubernur DKI Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Saat penetapan PSBB untuk DKI terbit, Anies belum membalas surat Menkes yang meminta melengkapi syarat-syarat penetapan PSBB seperti data peningkatan dan penyebaran kasus, data transmisi lokal, dan data kesiapan daerah soal kebutuhan pokok masyarakat.