PSBB: Ojek Online Tak Boleh Angkut Penumpang, Hanya Barang

5 April 2020 18:58 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur peliburan tempat kerja, dengan pengecualian. Di antara yang dikecualikan adalah layanan ekspedisi ojek online untuk barang bukan penumpang.
ADVERTISEMENT
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi lampiran Permenkes soal perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan libur, dikutip Minggu (5/4).
Dalam Permenkes itu, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Selain ojek online pengangkut barang, perusahaan komersial dan swasta yang tidak diliburkan dalam PSBB sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
"Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," bunyi Permenkes itu.
Sebelumnya, secara umum yang diatur dalam PSBB sesuai pasal 13 Permenkes adalah:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.