PSBB Transisi Diperpanjang hingga 8 November Bila Corona Tak Naik Signifikan

Untuk kedua kalinya Jakarta kembali menjalani masa PSBB transisi. Penerapan PSBB transisi mulai berlaku hari ini, Senin (12/10) hingga 25 Oktober.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, jika tren kasus tak mengalami peningkatan signifikan, maka PSBB transisi otomatis akan dilanjutkan pada 26 Oktober hingga 8 November. Hal itu tertuang dalam Kepgub Nomor 1020 tentang Pemberlakuan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi sebagaimana diktum ke satu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas COVID-19 Provinsi," dikutip Kepgub 1020, Senin (12/10).
"Menetapkan perpanjangan menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 26 Oktober 2020 sampai 8 November 2020," lanjutnya.
Namun perpanjangan otomatis berdasarkan hasil pemantauan oleh Satgas COVID-19 DKI terkait tren kasus. Keputusan ini ditandatangani Anies pada 9 Oktober.
Namun jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi bisa langsung dihentikan.
