PSBB Transisi Diperpanjang hingga 8 November Bila Corona Tak Naik Signifikan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengendara motor menggunakan masker melintas disamping mural bergambar protokol kesehatan COVID-19 di jalan Roda 2 Gang Mesin RT 01/01, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/10/2020).  Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor menggunakan masker melintas disamping mural bergambar protokol kesehatan COVID-19 di jalan Roda 2 Gang Mesin RT 01/01, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/10/2020). Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO

Untuk kedua kalinya Jakarta kembali menjalani masa PSBB transisi. Penerapan PSBB transisi mulai berlaku hari ini, Senin (12/10) hingga 25 Oktober.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, jika tren kasus tak mengalami peningkatan signifikan, maka PSBB transisi otomatis akan dilanjutkan pada 26 Oktober hingga 8 November. Hal itu tertuang dalam Kepgub Nomor 1020 tentang Pemberlakuan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi sebagaimana diktum ke satu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas COVID-19 Provinsi," dikutip Kepgub 1020, Senin (12/10).

Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters

"Menetapkan perpanjangan menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 26 Oktober 2020 sampai 8 November 2020," lanjutnya.

Namun perpanjangan otomatis berdasarkan hasil pemantauan oleh Satgas COVID-19 DKI terkait tren kasus. Keputusan ini ditandatangani Anies pada 9 Oktober.

Namun jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi bisa langsung dihentikan.

embed from external kumparan

embed from external kumparan