Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
PSI, Perindo, Partai Berkarya dan Idaman Wajib Ikut Verifikasi Pemilu
30 Mei 2017 19:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Panitia khusus rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu memutuskan partai-partai yang sudah ikut di Pemilu 2014 tak perlu lagi diverifikasi untuk ikut pemilu 2019. Hal ini diutarakan Ketua Pansus Lukman Edy usai rapat pansus dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (29/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Lukman Edy, partai lama tak perlu diverifikasi lantaran syarat verifikasi tak berubah.
"Soal verifikasi parpol disepakati partai-partai lama yang sudah lolos verifikasi sebelumnya 2014, tidak perlu diverifikasi lagi karena syaratnya tidak berubah dari pemilu sebelumnya," ujar Lukman Edy.
Menurut dia, pansus mengikuti apa yang diputuskan oleh Mahkamah Kontitusi perihal syarat dari verifikasi partai politik.
"Kita ikuti logika dari keputusan MK yang dalam klausul keputusan itu mempertimbangkan soal berubahnya syarat verifikasi," ujar Lukman.
Menurut Lukman partai-partai baru yang sudah berbadan hukum wajib mengikuti verifikasi untuk ikut dalam Pemilu 2019. Partai yang wajib ikut verifikasi adalah Partai Idaman, Perindo, PSI, dan Partai Beringin Karya.
"PBB, PKPI termasuk Parpol yang tidak diverifikasi. Sementara Parpol baru yang sudah lolos sebagai Parpol berbadan hukum seperti Idaman, Perindo, PSI, Beringin Karya harus diverifikasi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Lukman, tidak adanya verifikasi partai lama justru menghemat anggaran untuk pemilu. Menurut perhitungan pansus, biaya yang bisa dihemat mencapari Rp 500 miliar.
"Ini signifikan untuk hemat biaya pemilu. Tadi sudah dihitung pansus. Bisa hemat Rp 500 miliar. Karena anggaran untuk verifikasi semua partai diajukan KPU lebih dari 500 miliar," tutup Lukman.
Baca juga: