news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PSI: Protokol Corona Tak Bisa Ditawar, Diskualifikasi Paslon yang Langgar

25 September 2020 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
PSI menekankan pentingnya protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. Sebagai parpol peserta pilkada, PSI mendorong KPU untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, bahkan menilai paslon pelanggar protokol kesehatan harus didiskualifikasi sebagai sanksi.
"Buat PSI kesehatan dan keselamatan rakyat adalah prioritas utama. Karena Pilkada 2020 tak ditunda, maka penegakan protokol kesehatan tak bisa ditawar-tawar lagi. Kalau perlu paslon didiskualifikasi sebagai peserta," kata Isyana, Jumat (25/9).
PSI pun telah memerintahkan seluruh kader dan paslon yang didukung atau diusungnya untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Perwakilan partai politik peserta Pemilu berparade dengan membawa bendera partainya dalam defile Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di Denpasar, Bali, Minggu (24/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
“Akan ada sanksi tegas buat para kader partai yang terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan. Instruksi internal ini telah berulang kali disampaikan DPP PSI kepada para kader,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isyana juga menyoroti sanksi yang ada di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mayoritas berupa teguran tertulis. Meski dalam aturan tersebut Bawaslu dapat membubarkan aktivitas kampanye jika melanggar protokol kesehatan, Isyana berpendapat sanksi tersebut masih lemah.
ADVERTISEMENT
"Jika hanya ada sanksi ringan seperti peringatan tertulis, maka hampir pasti bakal terjadi pelanggaran-pelanggaran. Risiko pelanggaran itu bukan main-main karena menyangkut nyawa manusia," pungkasnya.
Tahapan Pilkada Serentak 2020 yang telah dilalui di antaranya pendaftaran paslon hingga pengambilan nomor urut. Tahapan selanjutnya adalah kampanye yang akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, aktivitas yang mengundang kerumunan massa sudah dilarang. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 88 C. Berikut bunyinya:
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
ADVERTISEMENT
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun partai politik.