Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan kekalahannya di Pileg 2019 karena gagal memenuhi ambang batas minimal 4 persen suara nasional untuk bisa masuk ke DPR RI.
ADVERTISEMENT
PSI merujuk pada data quick count seluruh lembaga survei. Angka paling tinggi yang dicatatkan PSI adalah 2,35 persen (LSI Denny JA). Ketua Umum PSI Grace Natalie, menyebut suara yang berhasil dikumpulkan PSI baik dari pemilih yang mencoblos logo PSI atau nama caleg mencapai 3 juta.
"Perolehan PSI 2% atau sekitar 3 juta suara, ini adalah suara rakyat yang harus diperhitungkan. Meskipun PSI tidak masuk parlemen suara kalian akan tetap kami perjuangkan," ucap Grace dalam tulisannya berjudul 'Setelah Kami Kalah', Rabu (17/4).
Di antara caleg itu ada nama-nama yang berhasil menyita perhatian. Di antaranya Grace Natalie, Tsamara Amany, Giring 'Nidji', Hariyanto Arbi, Guntur Romli, Isyana Bagoes Oka, hingga Dini Shanti Purwono.
ADVERTISEMENT
Para caleg 'bintang' PSI itu telah berjuang dalam kampanye selama 7 bulan lebih baik melalui alat peraga kampanye yang tidak murah, hingga blusukan dari satu pintu ke pintu lain, hingga kampanye di media sosial. Tsamara misal, blusukan hingga ke beberapa negara karena luar negeri termasuk dalam dapilnya, DKI Jakarta II.
Lalu bagaimana nasib para caleg DPR PSI?
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur keberadaan partai politik di DPR melalui kader-kadernya yang menjadi caleg, didasarkan pada minimal perolehan suara nasional sebesar 4 persen, atau sekitar 6 juta suara secara nasional.
Jika tidak memenuhi batas minimal itu, seperti PSI hanya 3 juta, otomatis berapa besar pun suara calegnya, karena partai tak masuk DPR maka caleg-calegnya dianggap gugur. Ke mana suaranya? Tak dianggap.
ADVERTISEMENT
Berikut aturannya di UU Pemilu:
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 414 Ayat 1.
"Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya," bunyi Pasal 415, Ayat 2.
Meski suara caleg DPR PSI dianggap gugur tak diperhitungkan, namun PSI tetap mendapat kursi untuk tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasalnya, tidak ada syarat harus memenuhi minimal 4 persen suara sah. Semua parpol akan langsung diikutkan dalam penghitungan kursi. Jika suara PSI cukup, maka akan dapat kursi.
ADVERTISEMENT
"Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD (kabupaten/kota)," bunyi Pasal 414 Ayat 2 UU Pemilu.
Meski gagal di DPR, namun sebagai partai baru, angka 3 juta yang mereka klaim adalah perolehan fantastis sebagai partai yang mengusung semangat anak muda/milenial. PSI (2,35%) berhasil melompati tiga partai lama yaitu Hanura (1,85), PKPI (0,39), dan PBB (0,90), juga satu partai baru, Garuda (0,98)
Grace Natalie menyebut perolehan suara PSI membuktikan keberhasilan partainya mengajak anak-anak muda untuk berpolitik, dan mendapat dukungan masyarakat. Dia berjanji suara yang dicapai PSI tidak akan sia-sia. PSI akan tetap memperjuangkan aspirasi melalui banyak saluran selain DPR RI.
"Tak ada suara terbuang, tak ada suara yang sia-sia. Setiap suara dukungan anda kepada PSI akan dicatat dan diperhitungkan sebagai statement tentang keberanian: suara rakyat yang menginginkan perbaikan parlemen dan partai politik," ucap Grace.
ADVERTISEMENT