Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PT Basis Utama Prima yang Dirutnya Terlibat Korupsi BTS Milik Happy Hapsoro
15 Juni 2023 22:38 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
Bagaimana profil PT Basis Utama Prima?
PT Basis Utama Prima atau Basis Investment diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro. Dia memiliki 99 persen saham di dalamnya.
Adapun Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang dimiliki oleh Happy Hapsoro dan Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid.
Sebesar 99 persen kepemilikan Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro, sedangkan sisanya sebesar 1 persen dipegang oleh Arsjad.
Arsjad Rasyid dalam keterangan yang dibagikan ke wartawan, Kamis (15/6) menyebut bahwa kepemilikan sahamnya di Basis Invesment hanya 1 persen atas nama PT Mohammad Mangkuningrat.
Menurut Arsjad, PT Mohammad Mangkuningrat (MM) adalah PT pribadi miliknya yang hanya sebagai pemegang 1 lembar saham di Basis Invesment. Sebab UU PT di Indonesia memerlukan 2 pemegang saham.
Happy Hapsoro belum memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka Yusrizki. Begitu soal keterlibatan Basis Utama Prima
ADVERTISEMENT
Sementara terkait kasus BTS, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Yusrizki via Basis Utama Prima ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo itu.
Namun, lanjut dia, dalam proses penyediaannya terdapat dugaan tindak pidana. Diduga, ia mendapatkan proyek itu dari hasil persengkongkolan jahat dengan para tersangka lain, termasuk Johnny Plate.
Menurut Kuntadi, Yusrizki menggarap proyek selaku penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo itu.
Meski tak dijelaskan rinci apa yang dilakukan Yusrizki. Saat ini, Yusrizki sudah ditahan. Ia diduga terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu.
"Selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," jelas Kuntadi dalam jumpa pers, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
"Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," sambungnya.
Kuntadi mengaku tak menutup peluang untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai. Kalau tak ada alat bukti, kami juga enggak bisa bertindak," tuturnya.
Dengan penetapan tersangka Yusrizki, total dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Kasus yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate dkk ini adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2 , 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
ADVERTISEMENT
Kelima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah-wilayah 3T: terluar, tertinggal, terpencil. Wilayah ini tersebar di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Dari laporan kumparan yang dipublikasikan 3 April 2023 lalu, setidaknya ada beberapa temuan yang menunjukkan kejanggalan pada mega proyek ini. Bahkan disebut korupsi sejak dini, sejak perencanaan dimulai.
Indikasi proyek BTS dikorupsi sejak dini, dari laporan itu disebut nampak dari fiktifnya studi kelayakan. Praktik korupsi itu kemudian berlanjut hingga pengondisian tender dan eksekusi di lapangan.
ADVERTISEMENT
Diduga, terjadi manipulasi pertanggungjawaban progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dulu proyek BTS mestinya dikerjakan selama 3 tahun, ternyata dirancang selesai hanya dalam satu tahun.
Nilai proyeknya sekitar Rp 10 triliun. Diduga, dengan adanya manipulasi bahwa proyek sudah rampung, dana sudah cair dalam waktu satu tahun.
Berdasarkan pemeriksaan BPKP, diduga terjadi kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 imbas kasus ini. Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.