
PT Jaswita: Kami Tidak Tahu Kawasan Pembangunan Hibisc adalah Area Tangkap Air
18 Maret 2025 13:14 WIB
ยท
waktu baca 6 menitWahana wisata Hibisc Fantasy Puncak dibongkar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Proyek ini dianggap sebagai salah satu biang banjir besar di Jabodetabek awal Maret 2025.
Hibisc dibangun di tengah aliran hulu Sungai Ciliwung. Areal tempat berdirinya Hibisc seluas 2,1 hektare semestinya menjadi kawasan resapan air tapi malah dibeton. Imbasnya, air tak tertahan dan meluncur deras ke hilir mengakibatkan banjir bandang.
Kendati begitu, PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), perusahaan BUMD Jabar, yang mengerjakan proyek tersebut mengklaim telah mengurus dan mendapatkan izin bangunan sejak 2022.
Berikut jawaban dan klarifikasi tertulis yang disampaikan Direktur Utama PT Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho Heru Cahyo, kepada kumparan:
Sejak kapan rencana pembangunan Hibisc Fantasy dan dari mana ide membangun tempat wisata tersebut?
Ide Hibisc Puncak didapat dari diskusi antara PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) -anak usaha PT Jaswita Jabar- dengan PT Laksmana Jaya Tungga (LJT) pada awal 2022.
Inisiasi Hibisc Puncak dimulai pada tahun 4 Maret 2022 dengan surat pernyataan minat dari JLJ ke PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) sampai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara PTPN VIII dengan JLJ tentang pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan wisata di areal Kebun Gedeh, Afdeling Gunung Mas Sektor B, PTPN VIII, Nomor: PRJ/II.1/2350/IX/2022 dan 002.00/JLJ-PTP/IX/2022, tanggal 16 September 2022, dengan objek kerja sama seluas 15,46 hektare.
Objek kerja sama diperluas menjadi 21,61 hektare berdasarkan addendum perjanjian kerja sama antara PTPN VIII dengan PT Jaswita Lestari Jaya tentang kerja sama pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan wisata (wahana spot selfie, area bermain anak, kastil dan pertunjukan, taman bunga, resto, foodcourt, camping ground dan sarana pendukung lainnya) di areal Kebun Gedeh, Afdeling Gunung Mas Sektor B, PT Perkebunan Nusantara VIII, Nomor: ADD/II.1/2716/XI/2023 dan 001.00/PKS.ADD/JLJ.PTPN/XI/2023, tanggal 21 November 2023.
Apakah Jaswita mengurus seluruh izin yang diperlukan untuk pembangunan? Bagaimana langkah-langkah perizinannya?
Dalam proyek Hibisc Puncak, JLJ berperan mengurus perijinan dan LJT berperan sebagai investor sekaligus melaksanakan pembangunan dan pengoperasian kawasan wisata.
JLJ telah mengurus perizinan sejak akhir 2022, yang di antaranya adalah:
Apakah rencana pembangunan Hibisc sudah dikonsultasikan dan mendapat restu Gubernur Jabar saat itu selaku pembina BUMD?
Proyek Hibisc Puncak dimulai oleh JLJ sebelum saya menjabat sebagai Direktur Utama PT Jaswita Jabar (Jaswita). Sepemahaman saya, Proyek Hibisc Puncak dilaksanakan oleh JLJ bekerja sama dengan PTPN VIII dan mitra, tanpa perlu persetujuan Gubernur Jabar. Proses perijinan dilakukan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
(Wahyu Nugroho baru menjabat Dirut PT Jaswita Jabar pada Januari 2023. Sebelumnya Dirut PT Jaswita Jabar 2019-2023 dijabat oleh Deni Nurdyana Hadimin)
Apakah Jaswita tidak tahu daerah yang dibangun merupakan area tangkap air?
Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari pengurus JLJ, mereka tidak mengetahui area tersebut adalah area tangkap air. JLJ mengacu pada Informasi Arahan Ruang dari Pemkab Bogor bahwa kawasan tersebut merupakan Kawasan Peruntukan Perkebunan dan Tanaman Tahunan (PB) dengan Koefisien Zona Terbangun (KZT) maksimal 16% dan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) 6%.
Apakah benar investasi pembangunan Hibisc mencapai Rp40 miliar? Dari siapa saja modalnya?
Informasi dari JLJ, investasi untuk pembangunan Hibisc Puncak sebesar Rp 40 miliar. Seluruh modalnya dari PT Laksmana Jaya Tungga selaku mitra JLJ.
Apa pertimbangan Jaswita menggandeng PT Laksmana Jaya Tungga di proyek itu?
JLJ menggandeng PT Laksmana Jaya Tungga karena ide awal datang dari diskusi dengan PT Laksmana Jaya Tungga. Selain itu, PT Laksmana Jaya Tungga telah memiliki modal serta pengalaman dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan wisata yang serupa.
Apakah ada pemodal lain selain PT Laksmana Jaya Tungga?
Terkait dengan pemodal lain, JLJ tidak mengetahuinya karena selama ini pembangunan langsung dilaksanakan oleh PT Laksmana Jaya Tungga.
Pemkab Bogor menyebut izin bangunan Hibisc hanya diberikan untuk area seluas 4.000 m2, tapi mengapa Hibisc dibangun sampai luasnya 21.000 m2?
Berdasarkan informasi dari JLJ, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang telah didapatkan memiliki luas bangunan sebesar 4.138,9 m2 (meter persegi) dengan realisasi bangunan sebesar 4.987,8 m2.
Ada tutupan lahan yang bukan merupakan bangunan dan termasuk dalam Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Non Hijau yang masih dapat menyerap air (berupa kanopi/gazebo, parkir dengan paving blok dan wahana) dengan luas 16.052,5m2. Sehingga total bangunan dan tutupan sebesar 21.040,32 m2 atau 10,2% dari total luas lahan kerja sama dengan PTPN VIII, yaitu 21,61 Ha.
Apakah benar Hibisc sudah beberapa kali ditegur Pemkab Bogor terkait pelanggaran luas area yang dibangun? Namun mengapa Hibisc tetap buka pada Desember 2024?
Benar.
JLJ sudah mendapat teguran dari Pemkab Bogor terkait kelebihan pembangunan yang dilakukan oleh LJT. Pada saat terjadi pembongkaran, JLJ sedang dalam proses pengurusan perubahan site plan yang akan dilanjutkan ke perubahan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan PBG.
Pemkab Bogor telah dua kali memberikan teguran kepada JLJ. JLJ selalu kooperatif menindaklanjuti teguran tersebut dengan menghentikan pembangunan serta meneruskan proses perizinan.
Satpol PP Pemkab Bogor juga telah memasang pita dan menyegel beberapa bangunan yang tidak masuk dalam site plan yang ada dalam PBG.
JLJ telah telah menghadiri panggilan di Kantor Satpol PP Pemkab Bogor, di mana dalam BAP, JLJ tidak boleh mengoperasikan bangunan atau wahana yang belum masuk ke dalam site plan dan diminta segera menyelesaikan revisi site plan sampai dengan persetujuan PBG baru. Namun JLJ diberikan izin untuk beroperasi terbatas pada bangunan dan wahana yang sudah berizin.
Bagaimana suasana di internal Jaswita ketika tahu bahwa Hibisc melanggar aturan dan dibongkar oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi?
Sebagai BUMD, Jaswita pasti mengikuti arahan dari Gubernur Jabar. Selain itu, Jaswita juga segera melakukan evaluasi terhadap JLJ terkait dengan Hibisc Puncak.
Apa tanggapan investor dengan keputusan pembongkaran tersebut?
Saya belum bisa berkomunikasi dengan investor Hibisc Puncak. Selama ini, pengurus JLJ yang berkoordinasi dengan mitra. Saya sendiri belum pernah bertemu mitra tersebut. Menurut informasi dari JLJ, investor mengikuti arahan gubernur, tapi berharap diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri mengingat nilai aset di Hibisc Puncak sangat besar.
Dirut Jaswita Jabar Wahyu Nugroho menyertakan klarifikasi tambahan:
Hibisc Fantasy Puncak (Hibisc) bukan milik PT Jaswita Jabar yang merupakan BUMD milik Pemprov Jabar. Hibisc Fantasy Puncak (Hibisc) merupakan proyek kerja sama antara anak perusahaan PT Jaswita Jabar, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), dengan PTPN VIII dan Mitra (investor sekaligus operator).
PT Jaswita Jabar tidak mengetahui detail kerja sama tersebut sebelum adanya pembongkaran Hibisc Puncak dan evaluasi yang dilakukan terhadap PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ). Selama ini PT Jaswita Jabar selalu berusaha memastikan semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Jaswita Jabar harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dengan mengingatkan anak perusahaan.