PT KAI Akan Tuntut Pengendara Mobil yang Tabrak KRL di Citayam

20 April 2022 23:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas melakukan evakuasi mobil yang tertabrak KRL di kawasan Rawageni, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas melakukan evakuasi mobil yang tertabrak KRL di kawasan Rawageni, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pemilik mobil yang menabrak atau menemper KRL jurusan Bogor-Jakarta Kota Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, langkah ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
PT KAI, kata dia, menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.
“KAI akan menuntut pemilik mobil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam keterangan tertulis.
Ahmad Yasin, sopir mobil yang tabrakan dengan KRL saat ditemui di Pondok Pesantren Darul Quran Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Ia menyatakan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sejumlah petugas berusaha mengevakuasi mobil Honda Mobilio yang tertabrak KRL Commuterline KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kawasan Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jabar, Rabu (20/4/2022). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
KAI, lanjut dia, mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.
“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni.
ADVERTISEMENT
***
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.