PT KAI Kosongkan 4 Rumah Dinas di Semarang yang Dihuni Tanpa Bayar Sewa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proses eksekusi rumah dinas milik PT KAI di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses eksekusi rumah dinas milik PT KAI di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 4 Semarang mengeksekusi 4 rumah dinas di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Para penghuni rumah itu telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun tanpa membayar sewa.

Pantauan kumparan di lokasi, sempat terjadi cekcok penghuni rumah dengan pihak PT KAI. Penghuni menolak untuk mengosongkan rumah yang telah mereka huni selama ini.

Meski begitu eksekusi tetap dilakukan. Rumah itu dikosongkan dengan mengeluarkan seluruh perabotan milik penghuni. Petugas juga membongkar rumah makan yang berdiri di halaman salah satu rumah dinas.

Manager Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, aset tersebut merupakan milik PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memilki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.

"Kami melakukan ini tentu berdasarkan aturan yang berlaku. Aset-aset ini merupakan milik negara yang diamanahkan kepada KAI untuk dikelola, dimanfaatkan, dan dijaga dengan baik" ujar Franoto di lokasi, Kamis (17/7).

Ia menjelaskan rumah-rumah tersebut dulunya diperuntukkan bagi pegawai aktif pada masa Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Namun sekarang justru ditempati oleh pensiunan maupun anak-cucu mereka yang tidak memiliki ikatan kontrak sewa resmi dengan KAI.

Proses eksekusi rumah dinas milik PT KAI di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

"Sudah puluhan tahun tinggal yang tidak punya itikad baik sewa kontrak selama ini. Jadi tidak pernah membayar sewa," jelas dia.

Ia menyebut, total aset yang ditertibkan bernilai Rp 15 miliar. Empat rumah itu berdiri di atas lahan seluas 2.067 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 498 meter.

"Barang-barang milik penghuni yang belum dipindah sementara diamankan ke gudang KAI di dekat Semarang Poncol. Kami beri waktu satu minggu untuk pemiliknya mengambil," imbuh dia.

Proses eksekusi rumah dinas milik PT KAI di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Setelah penertiban, rumah-rumah tersebut akan disterilkan dan dipagar untuk mencegah akses pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini untuk mencegah pencurian aset milik KAI.

"Jadi selain pagar steril, juga kita ada patroli khusus di aset-aset perusahaan. Kita pasang CCTV di lingkungan tersebut. Oknum yang akan lakukan perusakan berpikir puluhan kali karena ada CCTV," kata Franoto.