Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PT Naila Syafaah Mandiri yang Tipu 500 Jemaah Umrah Sudah Kantongi Izin Kemenag
29 Maret 2023 11:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, menyebut PT Naila Syafaah Mandiri sudah mengantongi izin Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya, polisi menangkap tiga petinggi perusahaan wisata itu karena diduga menipu 500 orang dengan kedok travel umrah.
ADVERTISEMENT
"Iya, ada izinnya [dari Kemenag]. [Cabangnya] yang resmi sekitar 40 lebih, tapi yang belum terdaftar sekitar 300-an," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Rabu (29/3).
Saat dicek di laman umrahcerdas.kemenag.go.id PT Naila Syafaah Mandiri tercatat memiliki 48 cabang. Perusahaan ini terakhir kali mendapatkan akreditasi pada 2019 lalu.
Dalam situs tersebut tertulis informasi terkait perusahaan ini:
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Konsulat Jenderal Arab Saudi ke Kemenag. Setelah itu, kasus ini diserahkan kepada Satuan Tugas Anti-Mafia Umrah.
ADVERTISEMENT
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (27/3).
Dalam kasus ini, Polisi telah menangkap pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, pasutri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama mereka, Hermansyah (59).
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," pungkas Hengki.