PT Naila Syafaah Mandiri yang Tipu 500 Jemaah Umrah Sudah Kantongi Izin Kemenag

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, menyebut PT Naila Syafaah Mandiri sudah mengantongi izin Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya, polisi menangkap tiga petinggi perusahaan wisata itu karena diduga menipu 500 orang dengan kedok travel umrah.

"Iya, ada izinnya [dari Kemenag]. [Cabangnya] yang resmi sekitar 40 lebih, tapi yang belum terdaftar sekitar 300-an," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Rabu (29/3).

Saat dicek di laman umrahcerdas.kemenag.go.id PT Naila Syafaah Mandiri tercatat memiliki 48 cabang. Perusahaan ini terakhir kali mendapatkan akreditasi pada 2019 lalu.

Dalam situs tersebut tertulis informasi terkait perusahaan ini:

PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI

Status daftar hitam: Tidak

Nomor SK: NOMOR U.219 TAHUN 2021 (NOMOR 626 TAHUN 2019)

Nama Direktur: Hermansyah Syafiuddin, S.E., M.M.

Alamat Kantor:

Pusat Bisnis Ruko Ayodhya Square Blok A No. 11 Jl. Mh Thamrin Rt 001-004 Kel. Kelapa Indah Cikokol, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten 15117 Telp. 02159896282 Email: TOURSNAILA@GMAIL.COM

Akreditasi: C

Tanggal Akreditasi: 25-02-2019

Lembaga Akreditasi: Kementerian Agama

Pak Sigit dan istri, korban penipuan travel umroh PT Naila Safaah. Foto: Dok. Pribadi

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Konsulat Jenderal Arab Saudi ke Kemenag. Setelah itu, kasus ini diserahkan kepada Satuan Tugas Anti-Mafia Umrah.

"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (27/3).

kumparan post embed

Dalam kasus ini, Polisi telah menangkap pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, pasutri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama mereka, Hermansyah (59).

Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," pungkas Hengki.