PTUN Jakarta Minta Anies Lanjutkan Lelang ERP yang Sebelumnya Dibatalkan

5 Maret 2020 23:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba Electronic Road Priciping (ERP) di DKI Jakarta. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba Electronic Road Priciping (ERP) di DKI Jakarta. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melanjutkan lelang sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang sempat dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Smart ERP yang diwakili PT Bali Towerindo Sentra sebagai peserta dalam tender yang dibatalkan itu.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Ketua Majelis Hakim, M Arif Pratomo, dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (5/3).
Sementara itu, eksepsi yang diajukan pihak Pemprov DKI ditolak. Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan eksepsi berupa keputusan untuk mendiskualifikasi peserta lelang ERP, termasuk PT Bali Towerindo Sentra.
"Menyatakan eksepsi tergugat berkaitan diskualifikasi in person penggugat tidak diterima," tuturnya.
Ilustrasi ERP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
PTUN juga melarang tergugat atau Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk mengulang proses lelang yang sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," kata dia.
Diketahui proses penerapan ERP sempat berhenti. Sebab, dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri. Sehingga PT Bali Towerindo Sentra menjadi satu-satunya vendor yang tersisa dalam lelang ini.
Pemprov DKI pun kemudian melakukan lelang ulang. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung.
PT Bali Towerindo Sentra sebagai peserta tunggal tak diam. Dia akhirnya menggugat Pemprov DKI ke PTUN. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019 dan kini gugatan itu dikabulkan seluruhnya oleh PTUN.
ADVERTISEMENT