Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PTUN Tak Terima Gugatan Pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks TVM
30 Agustus 2021 14:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Gugatan pembangunan Masjid At Tabayyun di PTUN Jakarta berakhir. Sengketa itu dinilai bukan ranah tata usaha negara, melainkan perdata.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam putusan sela hakim PTUN Jakarta. Hakim menerima eksepsi para Penggugat.
"Menerima eksepsi Tergugat tentang Objek Sengketa Bukan Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara Karena Merupakan Perbuatan Hukum Perdata," dikutip dari situs PTUN Jakarta, Senin (30/8).
"Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," tambah dia.
Gugatan ini terkait pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Taman Villa Maruya.
Para penggugat yang tak lain warga Kompleks TVM melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta terkait izin penggunaan lahan yang kini dibangun masjid At Tabayyun. Mereka ialah warga yang tak setuju adanya masjid di kompleks itu.
Mereka menilai, Anies telah melakukan pelanggaran administrasi dengan mengizinkan lahan terbuka hijau dibangun masjid. Alasannya, pembangunan berada di lahan hijau yang seharusnya tidak boleh dibangun apa pun.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, hakim sempat menghadirkan pula pengurus masjid At Tabayyun sebagai tergugat intervensi. Mereka menyampaikan semua syarat administrasi untuk membangun sebuah masjid sudah dikantongi. Termasuk SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 dan rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) wilayah Jakarta Barat, dan terakhir rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021.
Sebelum sidang putusan ini digelar, panitia memutuskan untuk memulai proses pembangunan dengan proses peletakan batu pertama oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka berani memulai karena berpegang pada ucapan hakim di sidang sebelumnya.
"Karena izin Anda dari Gubernur, dari instansi lain masih berlaku, silakan saja membangun. Kami belum pernah membatalkan apa pun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok," terang Ketua Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakit Siregar, menirukan hakim Andi Rahman.
ADVERTISEMENT
Dalam acara itu, Anies juga menegaskan tidak ada yang dilanggar dalam pembangunan masjid yang sudah dinantikan oleh warga muslim minoritas di kompleks itu. Sebab, sudah 30 tahun tinggal di kompleks TVM tapi tak kunjung punya masjid untuk beribadah.
"Nanti Anda bisa lihat secara detail tentang ketentuan peruntukannya. Kami di DKI Jakarta tidak mungkin melakukan pelanggaran di dalam ketentuan kita sendiri dan itu yang jadi pegangan,” ujar Anies kepada wartawan, Jumat (27/8).
“Jadi ketika pemerintah ambil keputusan, dan dianggap tidak sesuai, warga punya hak untuk menggugat ke PTUN dan nanti pengadilan memutuskan,” tambahnya.
Masjid At Tabayyun
Masjid At Tabayyun dibangun di atas area fasos seluas 1.078 meter persegi milik Pemprov DKI. Konsep bangunan masjid berada di tengah taman hijau, tapak bangunan sekitar 400 meter persegi, atau 40 persen dari area. Sementara luas bangunan sekitar 750 meter persegi yang terdiri dari dua lantai.
ADVERTISEMENT
Pembangunan Masjid At Tabayyun dibiayai swadaya warga muslim di kompleks, menelan biaya sekitar Rp 10 miliar dan memakan waktu pembangunan selama 8 bulan.