Puan Audiensi dengan APDESI yang Demo di DPR, Janjikan RUU Desa Segera Dibahas

5 Desember 2023 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa (5/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa (5/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui perwakilan massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menuntut adanya revisi UU Desa di sela-sela rapat paripurna pada Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
Saat beraudiensi dengan APDESI mengenai tuntutan yang diajukan ke DPR, Puan menegaskan DPR berkomitmen membahas revisi UU Desa.
"Kami telah menerima surat dari Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi undang-undang desa. Kami pastikan revisi UU Desa akan jalan,” kata Puan saat berdiskusi dengan perwakilan pendemo.
"Namun tidak bisa terburu-buru, harus ada mekanisme yang ditempuh sesuai dengan perundang-undangan. Jadi tidak bisa tiba-tiba disahkan," tambahnya.
Aksi kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa (5/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Puan memastikan DPR akan memaksimalkan penyerapan aspirasi dengan membuat saluran komunikasi dengan organisasi kepala desa.
Menurut Puan, komunikasi DPR dengan organisasi kepala desa untuk memberi saran dan masukan dalam pembahasan DPR bersama perwakilan pemerintah.
"Kami akan mendengarkan aspirasi terkait revisi UU Desa. Dan kami menyepakati akan membentuk kelompok kerja bersama perwakilan perangkat desa untuk bisa bersama-sama membahas. Insyaallah kita akan bergerak bersama, sambil menempuh mekanisme yang ada. Kemudian juga kita akan berdiskusi bersama Pemerintah terkait hal-hal yang menjadi pembahasan kelompok kerja," ucap Puan.
ADVERTISEMENT
Terkait pembahasan UU Desa, Puan menuturkan akan dilakukan antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditunjuk dengan perwakilan Pemerintah. AKD yang akan ditunjuk antara Badan Legislatif (Baleg) atau Komisi II DPR.
“Apakah pembahasan dilakukan saat reses, kami tadi juga sudah menyepakati dalam pertemuan bahwa akan ada pertemuan pertemuan informal untuk kemudian menyamakan persepsi atau pemikiran dan aspirasi dari kedua belah pihak,” ucap eks Menko PMK itu.
"Kita di DPR akan memastikan pembahasan revisi UU Desa berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan," sambungnya.
Ketua DPR Puan Maharani (depan, tengah) didampingi jajaran pimpinan DPR lainnya mengetok palu tanda berakhirnya rapat paripurna memperingati HUT ke-78 DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Puan menyatakan DPR sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Untuk menyerap masukan dari stakeholder terkait, maka DPR akan membuat kelompok kerja (pokja) dengan asosiasi perangkat desa.
ADVERTISEMENT
“Kami belum putuskan apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg, namun DPR sudah melakukan masa reses. Karena itu pimpinan DPR nantinya akan berkoordinasi dengan AKD terkait. Ini harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya,” papar Puan.
Sementara salah satu massa aksi yang ikut berdiskusi bersama Puan menyebut, ada beberapa tuntutan yang diajukan mereka. Salah satunya meminta jabatan 9 tahun bagi kepala desa.
"Harapan kami, dengan kerja sama ini, bisa lakukan konsultasi dan kerja sama. Desa ini harus dibangun dengan kerja sama," ujar salah satu perwakilan massa aksi yang berdiskusi dengan Puan.