Puan: DPR Bakal Lanjutkan 43 Rancangan UU, Termasuk Perampasan Aset

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan 43 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih berada dalam tahap penyusunan. Salah satunya RUU tentang Perampasan Aset.
Puan mengatakan, pembukaan masa persidangan kali ini menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029. Menurutnya, memasuki tahun ketiga, harapan masyarakat terhadap DPR semakin besar.
“Memasuki tahun ketiga, harapan rakyat akan semakin besar untuk dapat menikmati hasil pembangunan dan berbagai kebijakan yang semakin nyata dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari,” kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Puan mengatakan, masa persidangan tersebut menjadi momentum bagi DPR untuk memperkuat kinerja sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Ia menyebut, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi Undang-Undang sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir.
Puan merinci, Komisi I menyelesaikan 3 UU, Komisi II sebanyak 10 UU, Komisi III sebanyak 3 UU, Komisi VI sebanyak 2 UU, Komisi VII sebanyak 1 UU, Komisi VIII sebanyak 1 UU, Komisi XI sebanyak 2 UU, dan Komisi XIII sebanyak 2 UU.
Selain itu, Badan Legislasi menyelesaikan 3 UU dan Panitia Khusus menyelesaikan satu UU.
Pada masa persidangan kali ini, DPR bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.
Selain 14 RUU tersebut, DPR akan melanjutkan pembahasan 43 RUU yang masih berada dalam tahap penyusunan. Puan memastikan RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar RUU yang akan dilanjutkan penyusunannya.
“Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang yang sedang dalam tahap penyusunan. Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” kata Puan.
“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation), sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” lanjutnya.
Puan menegaskan, kualitas pembentukan UU tidak hanya dinilai dari jumlah UU yang berhasil disahkan. Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah manfaat yang dapat dirasakan masyarakat setelah UU tersebut diberlakukan.
“Kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya di ukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya Undang Undang tersebut,” tutur Puan.
“Dalam setiap pembentukan Undang-Undang selalu terdapat dinamika politik, baik antar fraksi, antara DPR RI dan Pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat,” sambungnya.
Menurut Puan, DPR dan pemerintah akan terus mencari titik temu dalam setiap proses pembentukan UU.
“DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” ucap Puan.
Ia mengatakan, pembentukan UU harus dilakukan sesuai amanat konstitusi serta membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna.
“Menjadi komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk melaksanakan pembentukan Undang-Undang sesuai amanat konstitusi, membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation), serta dilandasi dengan kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi, serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara,” jelasnya.
Puan menyampaikan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Ia mengatakan, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat perlu mendapatkan tindak lanjut.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain:
Penyelesaian berbagai kasus hukum;
Relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah;
Perluasan kesempatan kerja serta pelindungan terhadap pekerja migran dan transportasi online;
Antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan keberlangsungan sektor pertanian;
Evaluasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional;
Penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif untuk mendorong pertumbuhan sektor riil;
PHK;
Akses pelayanan BPJS Kesehatan.
“DPR RI, juga ikut melaksanakan fungsi diplomasi, yang diarahkan untuk memperkuat politik luar negeri Indonesia,” ucapnya.
Puan mengatakan, DPR telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid pada 22 Juli 2026. Agenda tersebut bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara.
“DPR RI dalam setiap kesempatan di forum internasional selalu ikut mendorong terciptanya perdamaian yang inklusif dan kolaborasi parlemen antarnegara untuk ikut menyuarakan tata geopolitik dan geo-ekonomi yang lebih baik bagi semua,” pungkas dia.
