Puan: DPR Tetapkan 176 RUU Prolegnas hingga 2029, Ada 41 RUU Prioritas Buat 2025
·waktu baca 4 menit

DPR RI telah menetapkan program legalisasi nasional (prolegnas) yang terdiri dari 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2025-2029 untuk jangka waktu menengah serta 41 RUU prioritas Tahun 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan dari 41 RUU Prioritas tersebut, terdapat 6 RUU berasal dari DPR RI periode sebelumnya.
"DPR telah menetapkan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas yang terdiri atas 176 Rancangan UU tahun 2025-2029 untuk jangka menengah, dan 41 RUU sebagai RUU Prioritas tahun 2025," kata Puan dalam pidato penutup masa persidangan I DPR RI Periode Tahun 2024-2025, Ruang Rapat Paripurna, Kamis (5/12).
“Dari 41 rancangan undang-undang dalam daftar RUU Prolegnas prioritas tahun 2025 di antaranya terdapat 6 rancangan undang-undang, yang merupakan carry-over DPR RI periode sebelumnya,” ujar
Puan mengatakan, DPR RI bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan RUU tentang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi daerah Jakarta.
Guna mencapai sasaran prolegnas dan RUU Prioritas Tahun 2025, DPR berkomitmen dengan pemerintah untuk menyelesaikan sesuai target, sehingga kebutuhan hukum nasional terpenuhi.
“DPR RI akan bekerja sama dengan pemerintah untuk membangun komitmen bersama untuk menyelesaikan pembentukan undang-undang dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” ujar Puan.
Berikut daftar Prolegnas 2025:
Komisi I
RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Komisi II
RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Komisi III
RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Komisi IV
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Komisi V
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Komisi VI
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisi VII
RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Komisi VIII
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi IX
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Komisi X
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Komisi XI
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Komisi XII
RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Komisi XIII
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baleg
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad).
RUU tentang Komoditas Strategis.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
RUU tentang Pertekstilan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern.
RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pemerintah
RUU tentang Hukum Acara Perdata.
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
RUU tentang Desain Industri.
RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.
RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
DPD
RUU tentang Daerah Kepulauan.
Selain dari 38 UU tersebut, Baleg juga menyepakati untuk RUU di luar prolegnas yakni:
RUU Kumulatif Terbuka.
Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.
Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
