Puan: Lewat RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi Ibu dan Anak Kurang Mampu
·waktu baca 3 menit

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU Inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, RUU ini akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
“RUU KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi ibu dan anak. Lewat RUU KIA, negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” kata Puan dalam keterangannya dikutip kumparan, Selasa (12/7).
Puan memastikan RUU KIA diinisiasi demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Ia menjelaskan, RUU ini tak hanya mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan serta adanya usul cuti untuk ayah.
“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi lewat RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya. Termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak,” ujar Puan.
“RUU KIA mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui serta anaknya,” imbuh dia.
Mantan Menko PMK ini melanjutkan, mengingat RUU KIA mengatur terjaminnya pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak termasuk dalam hal nutrisi, pemerintah wajib memberikan bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapat pemenuhan gizi baik.
“Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari pemerintah, salah satunya melalui BPJS Kesehatan, tapi hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya,” sebut Puan.
“Kita tahu banyak masalah malnutrisi terjadi di berbagai pelosok negeri. Masalah stunting juga masih banyak di Indonesia. Harus ada upaya tambahan yang perlu kita lakukan untuk membenahi persoalan ini, salah satunya lewat RUU KIA,” ujarnya.
Ia mengingatkan Pasal 27 draf RUU KIA menyebut pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Bantuan dan santunan yang dimaksud diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI) dan makanan tambahan. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis, dan pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu.
“Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan,” tegas Puan.
Puan menekankan, pemerintah wajib merumuskan perencanaan serta melaksanakan kebijakan, dan program kesejahteraan ibu dan anak melalui RUU ini. Pemerintah juga diimbaunya mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KIA dalam APBN dan APBD, termasuk pada program pemenuhan gizi.
Puan berharap RUU KIA dapat direalisasikan secara tepat sehingga kebutuhan nutrisi Ibu dan anak lebih terjamin, dan dapat menurunkan angka stunting yang masih tinggi di Indonesia.
“Ketika ibu dan anak sejahtera, generasi Indonesia pasti akan berkualitas. RUU KIA dibutuhkan dalam menyambut generasi emas Indonesia,” ungkapnya.
“Kemampuan keluarga dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memperkuat dan memberikan dukungan pembangunan keluarga sejahtera,” pungkas dia.
