Puan-Saan soal Febrie Belum Ditahan: Kami Hormati Proses Hukum

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Sari Yuliati usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Sari Yuliati usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua DPR Puan Maharani meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Puan, penyidikan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sehingga prosesnya perlu dihormati.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," lanjutnya.

Meski demikian, Puan berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak mengganggu sinergi antarlembaga penegak hukum.

"Namun yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan dan jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian itu menjadi renggang, karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Senada, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga meminta publik menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Yang pertama yang terkait dengan soal kasus hukum ya, kita tentu proses penyidikan kan pemeriksaan mesti terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut," katanya.

Saan berharap penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung asas kesetaraan sehingga tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

"Tapi kita berharap bahwa ada ekualitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak membedakan satu sama lain," ujarnya.

Terkait rencana pemerintah mengumumkan pengganti Jampidsus dalam waktu dekat, Saan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi yang berwenang.

"Kita percayakan saja kepada institusi terkait ya. Siapa yang paling layak, mereka, kita serahkan," pungkasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kasus Febrie

Dalam kasusnya, Febrie dijerat tersangka bersama pengacara Don Ritto. Febrie juga sudah dimintai keterangannya oleh Tim Khusus Kejagung terkait dugaan korupsi ini.

Belum dijelaskan rinci mengenai peranan Febrie dan Don Ritto dalam kasus ini. Konstruksi perkaranya juga belum diungkap secara utuh.

Pengacara Don Ritto yang bernama Handika Honggowongso menegaskan, temuan barang bukti berupa uang senilai Rp 67,2 miliar di kafe de'Clan dan money changer KOIN di kawasan Cipete, Jaksel, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Menurut Hotman, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan Jampidsus. Karena itu, ia menilai putusan perkara ASABRI yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan dalam melihat konstruksi perkara.