Puan Serukan Keadilan Buat Supriyani: Agar Pendidikan Tak Jadi Preseden Buruk

30 Oktober 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR, Puan Maharani menyampaikan sikap politik PDIP pada Rakernas V PDIP di Ancol, Jakarta, Minggu (26/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR, Puan Maharani menyampaikan sikap politik PDIP pada Rakernas V PDIP di Ancol, Jakarta, Minggu (26/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani ikut menyoroti kasus yang menimpa guru honorer Supriyani yang dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Puan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.
"Pendidikan tidak bisa berjalan dengan baik jika guru terus-menerus dihadapkan pada ancaman hukum yang berlebihan dan intervensi orang tua yang tidak proporsional. Saya berharap ada keadilan bagi Guru Supriyani agar tak jadi preseden buruk pada sistem pendidikan Indonesia," ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat mendatangi Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
Supriyani dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari seorang anggota polisi setempat. Tuduhan ini menyeretnya ke pengadilan dan persidangan masih berjalan.
Supriyani sempat ditahan, meskipun penahanannya akhirnya ditangguhkan oleh pihak jaksa dan pengadilan. Kasus Supriyani menjadi perhatian publik karena ada banyak kejanggalan.
Beberapa kejanggalan di antaranya seperti ketidakkonsistenan pengakuan anak pelapor hingga kesaksian sejumlah pihak yang bertentangan dengan tuduhan.
ADVERTISEMENT
Puan menekankan, guru sebagai garda terdepan tenaga pendidik memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku anak.
“Harus diingat tugas dari seorang guru bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga pengasuh, pengarah, dan pelindung anak-anak murid di lingkungan sekolah,” ucap Puan.
Puan prihatin masih banyak guru yang terseret kasus hukum karena tindakan disiplin terhadap siswa dianggap sebagai pelanggaran. Ia menyoroti banyaknya guru yang diperkarakan oleh orang tua murid karena tidak terima anaknya diberi hukuman.
“Kita sepakat kekerasan tidak bisa dibenarkan, terutama kepada anak. Tapi perlu diingat pembinaan dalam bentuk disiplin tidak bisa disamakan dengan kekerasan,” kata Puan.
"Guru membutuhkan ruang untuk mendidik dengan tegas, disiplin, dan bijak tanpa harus takut akan tekanan dari luar. Orang tua harus mempercayai proses pendidikan di sekolah," imbuhnya.
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (jilbab) saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
Berkaca dari kasus Supriyani, Puan menyebut guru harus terbebas dari segala bentuk intimidasi khususnya dari kasus hukum.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai ada intimidasi-intimidasi terhadap proses hukum. Apalagi bagi mereka-mereka yang sedang dalam kondisi tersudutkan," tegas Puan.
“Kita berharap ada keadilan seadil-adilnya bagi Guru Supriyani dan semua pihak yang terlibat pada kasus ini. Dan kita berharap perdamaian bisa terwujud,” tambah dia.
Eks Menko PMK ini meminta Pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kasus Supriyani tidak terulang kembali pada guru yang lainnya. Menurutnya, Indonesia butuh sistem pendidikan yang memastikan guru dapat berperan profesional tanpa harus merasa dibatasi oleh ancaman hukum atau tekanan pihak eksternal.
"Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para guru untuk mendidik dan membimbing siswa tanpa ketakutan," kata Puan.
Guru yang berdemonstrasi di depan PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA

Puan Dukung Supriyani Diangkat Jadi PPPK

Puan mendukung keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berencana mengangkat Supriyani sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.
ADVERTISEMENT
"Semoga kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bisa diimplementasikan bagi seluruh guru honorer di Indonesia. Mengingat dunia pendidikan kita masih banyak kekurangan tenaga pengajar,” terangnya.
“Dan kita berharap kesejahteraan guru juga bisa ditingkatkan karena beban kerja guru saat ini cukup besar. Pendidikan kita akan hebat manakala negara menghargai peran guru sebagai pendidik generasi penerus bangsa,” tutup Puan.