news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Puan soal Herry Wirawan Dituntut Mati: Beri Keadilan bagi Santriwati

12 Januari 2022 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani terima Surpres Panglima TNI, Rabu (3/11). Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani terima Surpres Panglima TNI, Rabu (3/11). Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani ikut menanggapi tuntutan yang dijatuhkan terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman maksimal kepada Herry Wirawan berupa hukuman mati hingga hukuman tambahan seperti dengan kebiri kimia dan denda.
Puan mengajak masyarakat menghargai proses persidangan yang sedang berjalan. Apa pun nanti keputusannya, ia meminta kasus Herry Wirawan yang melibatkan 13 santriwati tersebut tak lagi terulang.
“Saat ini kan proses hukum masih berjalan, sekarang kan dalam proses tuntutan, jadi kita hargai proses hukum yang sedang berjalan. Tapi intinya, jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun,” kata Puan di Gedung DPR RI Senayan, Rabu (12/1).
Eks Menko PMK itu menekankan, para santriwati yang menjadi korban harus mendapat keadilan. Ia berharap kejadian serupa tak akan terjadi lagi tempat lain.
ADVERTISEMENT
“Bukan hanya di dalam lingkungan keagamaan, di sekolahan dan lain-lain. Jadi kita tunggu proses hukum, tolong berikan keadilan bagi santriwati. Ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima,” tutur Puan.
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
Herry dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1), JPU mengungkap pertimbangan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Pertama, hal yang dinilai memberatkan adalah Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban teperdaya.
ADVERTISEMENT
Kedua, perbuatan Herry dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana.
Tuntutan hukuman mati sekaligus kebiri kimia dan pemiskinan ini baru pertama kali terjadi.