Puan soal Hukuman Mati Koruptor: Melanggar HAM, Harus Ditelaah

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Presiden Jokowi membuka kemungkinan koruptor dapat dijatuhi hukuman mati apabila dikehendaki masyarakat. Merespons itu, Ketua DPR Puan Maharani menuturkan sebaiknya rencana itu dikaji lebih dalam agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Itu kan, pertama, melanggar HAM. Kedua, kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (12/12).

Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Meski demikian, Puan mengatakan, memang sudah terdapat UU yang mengatur hukuman mati di Indonesia. Untuk itu, ia tak ingin rencana itu justru melanggar UU yang telah ada.

"Itu kan sudah ada undang-undangnya, ya kita ikuti saja lah undang-undang tersebut. Jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat tapi kemudian melanggar UU," jelas dia.

Di lain kesempatan, Menkopolhukam Mahfud MD menyambut baik rencana penerapan aturan hukuman mati bagi koruptor. Namun, hukuman itu dapat diberikan dalam keadaan tertentu.

"Pasal 2 ayat 1 mengatakan dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dijatuhkan tetapi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam. Dalam keadaan krisis, kemudian pengulangan (tindak korupsi). Nah itu enggak pernah diterapkan," kata Mahfud, Kamis (12/12).

kumparan post embed

Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Maksud keadaan tertentu, yakni apabila korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai UU yang berlaku.