news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Puan soal RUU PKS Masuk Prolegnas 2021: Bukti Negara Berpihak kepada Korban

24 Maret 2021 2:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang akan segera dibahas melalui Baleg maupun komisi terkait bersama perwakilan pemerintah. Salah satunya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, masuknya RUU PKS dalam prolegnas prioritas sebagai salah satu bukti keberpihakan negara kepada perempuan dan korban kekerasan seksual.
"Lewat RUU PKS ini negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual," kata Puan, Selasa (23/3).
Puan menuturkan, DPR menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan melalui RUU PKS.
"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," kata dia.
Eks Menko PMK itu menambahkan, sebelum RUU PKS dimasukkan dalam prolegnas prioritas, DPR sudah mempertimbangkan pro kontra yang terjadi di tengah masyarakat.
"Penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini," tutup Ketua DPP PDIP itu.
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja

Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:

Usulan DPR

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
5. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
ADVERTISEMENT
7. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
10.Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
ADVERTISEMENT
14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
16. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
17. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
18. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Usulan Pemerintah

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ADVERTISEMENT
5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibu Kota Negara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata
8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
10.RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
Usulan bersama Pemerintah-DPR
1. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
2. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
ADVERTISEMENT

Usulan DPD

1. Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa