Puan Soroti Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Sanksi Tegas Pelaku

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima penghargaan dari forum pers DPR, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima penghargaan dari forum pers DPR, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Foto: Dok. DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual. Ia mendorong, agar pelaku kekerasan seksual ditindak tegas karena kejahatannya merusak masa depan anak bangsa.

“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” kata Puan, Senin (4/5).

Puan menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual yang tengah menjadi perhatian publik. Seperti kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pada kasus di Ndolo Kusumo, pengasuh pondok pesantrennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dengan jumlah korban mencapai sekitar 30 hingga 50 orang.

Modus yang diduga digunakan oleh oknum kiai tersebut adalah pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Pelaku meminta korban untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh.

Pelaku diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Pada kasus ini, diketahui pula mayoritas korban berasal dari keluarga tak mampu atau yatim piatu. Mereka juga mendapat ancaman dikeluarkan dari pesantren jika tak menuruti permintaan pelaku.

Puan menilai ada modus relasi kuasa yang kerap dimanfaatkan pelaku kepada korban.

“Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif,” jelas Puan.

Oleh karena itu, Puan mengingatkan agar penanganan kasus tidak berhenti pada proses hukum semata. Ia menyebut perlu ada penguatan sistem perlindungan yang bisa dirasakan langsung oleh korban.

“Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,” sebut Puan.

“Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” imbuhnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ancaman hukuman bagi pelaku dapat diperberat jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau pihak yang memiliki relasi kuasa khusus, yakni tambahan pidana penjara hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

UU TPKS juga menekankan perlindungan komprehensif bagi korban, mulai dari penanganan, pelindungan fisik dan psikologis, pemulihan, hingga restitusi. Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, serta kerahasiaan identitas.

“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari Negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.

Puan juga mengingatkan pentingnya mekanisme pelaporan yang aman dan tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi korban, terutama di lingkungan tertutup seperti pesantren.

“Perlu juga keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum, sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian,” tambahnya.

Sementara itu, dalam kasus kekerasan seksual oleh oknum TNI di Kendari, korban diketahui merupakan anak SD berusia 12 tahun. Pelaku berinisial Sertu MB bahkan melarikan diri saat tengah dilakukan pemeriksaan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demontrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan

Pada kasus tersebut, Puan menilai hal ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ujian kehadiran negara dalam melindungi warganya.

“Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya, melainkan seberapa cepat dan pasti Negara mengunci proses hukum sejak detik pertama kasus muncul,” ungkap Puan.

Ia menilai jeda sekecil apa pun pada tahap awal penanganan berpotensi menggeser rasa keadilan publik.

“Ketika pelaku belum berada dalam kendali proses hukum secara jelas, maka seluruh tahapan berikutnya berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” kata Puan.

Karena itu, Puan menegaskan penanganan kasus oleh apart penegak hukum harus segera menunjukkan kepastian, tak hanya respons awal.

“Ini untuk memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki negara sejalan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, terutama anak,” jelas Puan.

Puan memastikan DPR akan terus mengawal berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Ia berharap kasus-kasus ini menjadi titik koreksi yang lebih luas.

“Terutama dalam memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang dipercaya masyarakat, dan setiap aparat memiliki integritas dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan yang menyentuh masyarakat tidak boleh berhenti pada respons sesaat, melainkan harus diikuti langkah konkret yang terukur.

“Masyarakat harus bisa merasakan bahwa Negara tidak hanya hadir bagi kelompok rentan, tetapi benar-benar mengambil kendali. Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikit pun,” tutup Puan.