Puan Tunda Lagi Bahas RUU Perampasan Aset: Waktunya Sudah Pendek

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang paripurna DPR RI, Selasa (10/9/2024). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang paripurna DPR RI, Selasa (10/9/2024). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR bakal menunda pembahasan RUU Perampasan Aset di periode ini.

Sebab, masa jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024 hanya tinggal 21 hari lagi. Menurut Puan, rentang waktu ini terlalu pendek untuk membahas RUU baru.

“Ini kan waktunya sudah pendek sekali dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Sehingga dalam waktu 21 hari ini, Puan mengatakan DPR bakal fokus mengerjakan RUU yang belum rampung, di antaranya RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.

“Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober. Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan,” kata Puan.

Meskipun Puan sudah bertitah bahwa RUU Perampasan Aset ini akan dikerjakan di periode selanjutnya, tetapi belum diputuskan apakah RUU ini akan menjadi carry over (dilanjutkan) atau dibahas ulang di periode selanjutnya.

Sekilas RUU Perampasan Aset

Mengutip dari situs antikorupsi.org, dijelaskan soal jalan panjang RUU Perampasan Aset. Sebenarnya, RUU Perampasan Aset ini mempunyai niat mulia agar kerugian negara yang diderita dari kasus korupsi bisa dikembalikan.

RUU ini sejak 2010 sudah didengungkan, namun apa daya tak pernah terwujud menjadi UU, walau masuk dalam program legislasi nasional. RUU Perampasan Aset ini selalu mentok di DPR.