Pukat UGM Jelaskan Mengapa Hak Angket untuk KPK Itu Salah

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Penandatangan hak angket KPK (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatangan hak angket KPK (Foto: Dok. Istimewa)

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menyebut inisiatif hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan sejumlah anggota DPR khususnya Komisi III, bertentangan dengan undang-undang.

Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengatakan sesuai bunyi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bertentangan dengan perundang-undangan.

"Jelas, hak angket seharusnya ditujukan kepada pemerintah, bukan lembaga penegak hukum independen seperti KPK," katanya di kantor Pukat, Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (28/4).

Baca: Fahri Hamzah Tiba-tiba Sahkan Hak Angket KPK, Paripurna Ricuh

Hak angket seharusnya ditujukan kepada pemerintah.

Ahmad Muzani melakukan interupsi (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Muzani melakukan interupsi (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menurut Hifdzil, penggunaan hak angket yang salah alamat ini menunjukkan bahwa tekanan politik menguat ketika KPK mengusut kasus e-KTP yang diduga melibatkan anggota dan pimpinan DPR.

Ia menilai hak angket KPK bisa menghambat pengungkapan korupsi e-KTP. Alasannya, jika rekaman BAP tersangka pemberi keterangan e-KTP Miryam S. Haryani dibuka, ada kemungkinan nama-nama yang disebutkan di dalamnya bersiap-siap melarikan diri.

"Mereka bisa melakukan tindakan obstruction of justice (menghalang-halangi proses penegakan hukum)," kata Hifdzil.

Mereka bisa melakukan tindakan obstruction of justice.

Oleh sebab itu, menurut Hifdzil inisiatif hak angket hanyalah upaya serangan balik terhadap KPK agar terhambat dalam mengungkap kasus-kasus besar.

"Pengalaman membuktikan serangan balik semakin gencar setiap KPK mengungkap kasus besar," kata Hifdzil.

Aksi Walk Out Sidang Paripurna (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Walk Out Sidang Paripurna (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)

Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Hak angket itu untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan e-KTP Miryam S. Haryani.

Baca: Komisi III DPR Gulirkan Hak Angket untuk KPK Demi Rekaman Miryam

Miryam di Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam di Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK sempat terjadi perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebutkan enam anggota Komisi III yang menekan dia saat bersaksi pada sidang kasus korupsi e-KTP.

KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya Komisi III menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.

DPR ingin mendengarkan rekaman itu karena Miryam mengungkap aliran dana proyek e-KTP ke puluhan anggota DPR.

Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Baca: Pengakuan Miryam