Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pulpen Bentuk Keris di Kasus Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi, Buat Apa?
20 Mei 2022 17:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan D, pria bertato yang ditemukan tewas terbunuh di kawasan Cibitung, Bekasi. Pelaku pembunuhan berinisial AM (50) juga telah ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Salah satunya adalah pulpen berbentuk keris.
Lantas apa guna pulpen berbentuk keris tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pulpen berbentuk keris itu masih berhubungan dengan dalih pelaku yang mengaku membunuh korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan.
Menurut keterangan pelaku, pulpen berbentuk keris itu rencananya digunakan untuk menyimpan darah korban.
"Dari pengakuan tersangka bahwa setelah dilakukan pembunuhan, maka darah itu dimasukin ke pulpen keris, mati orangnya hidup lagi, tapi itu tidak dilakukan," beber Zulpan, Jumat (20/5).
Meski demikian, kata Zulpan, alasan pelaku tidak langsung dipercaya olehnya. Apalagi dengan hal itu, pelaku menyebut korban bisa hidup kembali.
ADVERTISEMENT
"Itu pengakuannya tapi kita tidak bisa mempercayai itu mana ada orang mati bisa hidup lagi," tambah Zulpan.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan pria bertato di kawasan Cibitung, Bekasi. Dia berinisial AM (50). Setelah diperiksa, pelaku mengaku hal itu dilakukannya untuk mengeluarkan ilmu kanuragan milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dia diminta langsung oleh korban untuk menggorok lehernya.
"Korban dibunuh lantaran diminta digorok untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam tubuh korban," kata dia kepada wartawan, Jumat (20/5).
Atas aksinya tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT