Puluhan Pedagang di Medan Kena Denda Rp 300 Ribu karena Langgar PPKM Darurat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemacetan di Pasar Sukaramai yang diambil dari atas Gedung Pasar. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kemacetan di Pasar Sukaramai yang diambil dari atas Gedung Pasar. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Polisi melakukan tindakan tegas kepada puluhan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Medan, Kamis (15/7. Mereka disidang lalu diwajibkan membayar denda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan sidang dilaksanakan Pengadilan Negeri Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk dan Aula Kantor Camat Medan Marelan. Ada puluhan pelaku usaha yang ditindak.

"Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis dan membayar denda dengan bervariasi ada yang sampai dengan Rp 300.000 karena terbukti melanggar PPKM Darurat,"ujar Hadi dalam keterangannya, Jumat (16/7)

Pelaku usaha di Medan yang melanggar PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa

Kata Hadi uang denda tersebut akan masuk kas daerah. Dia juga menjelaskan sanksi diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut, kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial.

"Sebab, sektor kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100%," ujarnya.

Selain itu sanksi juga diberikan kepada pemilik rumah makan dan warung kopi yang menerima pembeli makan di tempat atau tidak take away.

Hadi berharap kejadian pelanggaran PPKM Darurat pelaku usaha sektor non esensial tidak membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini.

"Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran COVID-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir," ujar Hadi.

Pelaku usaha di Medan yang melanggar PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa