Puluhan Penumpang Dilarang Masuk Stasiun Tangerang karena Tak Bawa Surat Kerja
·waktu baca 2 menit

Sekitar 20 penumpang KRL di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, dilarang masuk ke area stasiun karena tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas, Senin, (12/7).
Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli mengatakan, sesuai aturan, para pekerja yang tidak membawa STRP memang tidak diizinkan masuk ke stasiun atau menggunakan layanan KRL.
"Sekitar 20-an, mereka ini alasannya tidak tahu, padahal di berbagai media sosial hingga pemberitaan, sudah ada informasinya," katanya.
Dalam penerapannya, setiap penumpang wajib membawa surat tersebut di masa aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
"Wajib bawa, dan dalam bentuk fisik suratnya, bukan digital. Tapi, tadi kami memang temukan beberapa pengguna yang menunjukkan STRP secara digital, hari ini masih kita izinkan, tapi ke depannya kita minta bentuk fisiknya," ujarnya.
Hal itu, untuk meminimalisasi adanya tindak kecurangan yang dilakukan setiap penumpang. Makanya ia pun meminta agar para pekerja yang bertugas di sektor kritikal dan esensial segera mengurus bentuk fisik STRP.
"Karena kami harusnya fisik, ada stempel basah. Kalau sementara kebijakan ini, dari yang kami terima, itu virtual boleh," ungkapnya.
Salah satu penumpang, Romi, yang bekerja di sektor obat-obatan mengaku ia menggunakan STRP digital. Hal itu karena keterlambatan informasi yang didapat.
"Saya baru tahu soal STRP ini hari Jumat, malam, terus ngomong ke kantor dan diurus, tapi memang bentuknya digital, dokumen gini. Karena, gak mungkin saya print atau ambil ke kantor, kan jauh di Jakarta, dan saya di Tangerang. Makanya, paling nanti saya urus bentuk fisiknya," ungkapnya.
==
