Pungli hingga Rp 2 Miliar, 4 Aparatur Desa di Cikupa Tangerang Ditangkap

5 Juli 2022 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers Polresta Tangerang terkait pungli Rp 2 Miliar oleh aparatur desa, Selasa (5/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Polresta Tangerang terkait pungli Rp 2 Miliar oleh aparatur desa, Selasa (5/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Empat aparatur Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. Mereka ditangkap usai terlibat kasus pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kasus ini berawal saat para tersangka meminta sejumlah biaya kepada warga pemohon PTSL di wilayahnya.
Keempat tersangka masing-masing, AM sebagai Kepala Desa, SH sebagai Sekretaris Desa, lalu MI selaku Kaur Perencanaan, dan MSE sebagai Kaur Keuangan,
"Biaya yang diminta beragam nilainya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta," katanya, Selasa (5/7).
Padahal, program PTSL yang diatur oleh Pemerintah Pusat harusnya tidak dipungut biaya apa pun. Namun, oleh keempat tersangka ini, program tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Para pelaku melakukan pungli mulai tahun 2020 hingga 2021, dengan meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari 1.319 pemohon PTSL.
"Aksi ini setahun mereka jalani, dan meraup untung Rp 2 miliar. Yang mana dari keterangan mereka, uang itu digunakan untuk dana pilkades AM, yang pada saat itu akan mencalonkan lagi di tahun 2021," ujarnya.
Jumpa pers Polresta Tangerang terkait pungli Rp 2 Miliar oleh aparatur desa, Selasa (5/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Sedangkan, ketiga tersangka lainnya turut membantu AM, yang dijanjikan akan kembali masuk dalam jajaran desa, dan mendapatkan keuntungan juga dari tindak pungli itu.
ADVERTISEMENT
Romdhon juga menjelaskan, dalam tindak pidana itu AM bertugas sebagai pemimpin ketiga tersangka lainnya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL.
Setelah tarif ditetapkan dari AM, tersangka SH, MI dan MSE mensosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL tersebut kepada warga atau para pemohon.
"Ketiga tersangka bersama-sama mensosialisasikan pungutan tersebut kepada pemohon untuk keperluan pribadi," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf E Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.