Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Punya 2 Kasus Perkosaan Sebelum Bunuh Pacar, Polisi Sebut Argiyan Penjahat Licin
22 Januari 2024 18:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Jumpa pers kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hmr16rz6dmjpbwewpmzw71a9.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, pelaporan itu dilayangkan pada 3 dan 4 Januari 2024. Ini dilaporkan sebelum Argiyan melakukan pembunuhan tersebut.
Wira menjelaskan, dua laporan itu masih diselidiki. Ia menyebut, penanganannya terkendala lantaran Argiyan yang 'licin'.
"Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena si pelakunya sendiri cukup licin. Di mana pelaku sempat kabur keluar daerah, ini mungkin baru balik dia melakukan perbuatan lagi," ujar Wira dalam jumpa pers, Senin (22/1).
Namun kini, Wira mengatakan, Argiyan sudah dibekuk. Ia menyebut, penanganan dua laporan tersebut pun kini bakal ditarik dari Polres Metro Depok ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP (laporan polisi) tersebut akan kita tarik penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Aksi pembunuhan itu dilakukan Argiyan pada Kamis (18/1). Awalnya, ia mengajak kekasihnya untuk bertemu. Argiyan meminta korban untuk menjemputnya di rumah kontrakan. Dia berdalih mengajak kekasihnya untuk ngopi.
Setibanya di sana, bukannya diajak ngopi, Argiyan malah memperkosa kekasihnya. Korban melakukan perlawanan hingga membuat Argiyan melakukan kekerasan. Akibat kekerasan tersebut menyebabkan korban tewas.
Usai kejadian, Argiyan sempat melarikan diri ke kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Hingga akhirnya dia ditangkap pada Jumat (19/1).
Atas perbuatannya, Argiyan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.