Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Punya Hubungan Istimewa dengan Nur, Kompol D Dijerat Pasal Perselingkuhan
31 Januari 2023 10:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Teka-teki latar belakang Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang menabrak menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, terkuak. Nur diduga selingkuhan anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut Kompol D dan Nur menjalani hubungan spesial.
Trunoyudo belum menjelaskan lebih jauh soal hubungan istimewa yang dimaksud itu. Kompol D dijerat soal perzinaan dan perselingkuhan, seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang ditanda tangani Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tanggal 14 Juni 2022, yang berbunyi;
Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri;
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
a. setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya
ADVERTISEMENT
Pasal 13 huruf f Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri;
Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan
Atas pelanggaran itu, lanjut Truno, Kompol D ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari ke depan. Untuk keputusan lainnya, Divisi Propam masih mendalami pelanggaran lainnya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkasnya.