news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Punya Hubungan Istimewa dengan Penumpang Audi A6, Kompol D Langgar Etik

30 Januari 2023 23:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur (23), istri penyidik polisi yang berada di mobil Audi A8 hitam. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nur (23), istri penyidik polisi yang berada di mobil Audi A8 hitam. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polda Metro Jaya menyatakan anggotanya berinisial Kompol D terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran itu terkait hubungan spesialnya dengan penumpang mobil sedan Audi A6 yang ditumpangi Nur (23).
ADVERTISEMENT
Mobil Audi itulah yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni. Sopir mobil yang membawa Nur, Sugeng Guruh Gautama, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko lewat keterangannya, Senin (30/1).
Wisnu belum menjelaskan lebih jauh soal hubungan istimewa tersebut. Namun, dari pasal yang dikenakan berbunyi soal perzinaan dan perselingkuhan.
"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Atas pelanggaran itu, lanjut Wisnu, Kompol D ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari ke depan. Untuk keputusan lainnya, Divisi Propam masih mendalami pelanggaran lainnya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Nur mengaku sebagai istri kedua polisi yang ikut menyelidiki kasus Wowon cs di Cianjur.
"Saya itu istri keduanya," kata Nur kepada wartawan, Jumat (27/1).
Saat ditanya identitas suami, Nur hanya bilang bahwa suaminya berinisial D. "D," kata Nur.