Punya Penyakit Paru-paru, Rangga Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan

18 Juni 2020 19:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HRH Ki Ageng Ranggasasana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
HRH Ki Ageng Ranggasasana. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana, mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Permohonan tersebut diajukan pengacara Rangga, Misbahul Huda, usai jaksa penuntut umum pada Kejari Bandung membacakan dakwaan kasus penyebaran hoaks mengenai Sunda Empire.
"Kami mengajukan penangguhan penahanan karena terdakwa dalam kondisi yang memprihatinkan," kata Misbahul di PN Bandung pada Kamis (18/6).
Usai sidang, Misbahul menjelaskan kondisi yang memprihatikan yang ia maksud. Ia menyatakan Rangga memiliki riwayat penyakit paru-paru sehingga jauh lebih baik apabila menjalani perawatan di rumah. Menurut dia, kliennya belum sembuh total usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
"Kondisinya agak punya penyakit riwayat penyakit paru-paru makanya lebih baik dirawat di rumah. Karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," ucap Misbahul.
Susana sidang dakwaan tiga petinggi Sunda Empire. Foto: Rasian Al Farisi/ ANTARA FOTO
Misbahul dalam sidang tak hanya mengajukan penangguhan penahanan. Ia juga berharap jadwal sidang dipindah ke hari Selasa.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam dakwaan, Rangga bersama 2 petinggi Sunda Empire lain, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum, didakwa menyebar hoaks mengenai Sunda Empire.
Sebelumnya Rangga beberapa kali mengklaim Sunda Empire merupakan lembaga tingkat dunia yang memiliki tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia.
Menurut Rangga, Sunda Empire beranggotakan negara dan pemerintahan di dunia. Sunda Empire, kata Rangga, terdiri atas 6 wilayah yang meliputi Atlantik sebagai pusat ibu kota dunia yang berada di Bandung sebagai titik nol, Sunda Nusantara, Sunda Archipelago, Sunda Eropa, Sunda Pasific, dan Sunda Mainland.
Susana sidang dakwaan tiga petinggi Sunda Empire. Foto: Rasian Al Farisi/ ANTARA FOTO
Atas perbuatannya itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Menyikapi dakwaan tersebut, ketiganya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.