Purbaya Kaget Kejagung Bisa Kejar Aset Buronan Legendaris Eddy Tansil

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkeu Purbaya memberika paparan saat penyerahan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Purbaya memberika paparan saat penyerahan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan dana hasil pemulihan aset dan penerimaan negara sebesar Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Termasuk di antara nilai tersebut, terdapat hasil penelusuran aset atas nama terpidana kasus korupsi Bank Bapindo yang juga buronan legendaris, Eddy Tansil, berupa uang senilai Rp 51,68 miliar.

Menyikapi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung menemukan kembali aset terkait Eddy Tansil setelah puluhan tahun kasus tersebut menjadi perhatian publik.

“Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus, dikejar terus pasti enggak gampang kan Pak? Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa,” kata Purbaya dalam acara penyerahan hasil pemulihan aset di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6).

video from internal kumparan

Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan kerugian negara tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, negara akan terus mengejar aset yang terkait dengan kerugian negara meski perkara telah berlangsung lama.

“Jadi siapa yang merugikan negara sampai kapan pun akan kita kejar ya Pak. Waktu boleh berjalan tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja bersama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” kata dia.

Eddy Tansil. Foto: Dok. Interpol

Kata Jaksa Agung

Sedangkan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, merinci dana yang diserahkan tersebut terdiri atas hasil lelang BPA Fair sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 978,19 miliar dan hasil pemulihan aset atas nama Eddy Tansil sebesar Rp 51,68 miliar.

“Tentunya yang pertama adalah penyerahan hasil lelang BPA Fair sebagai PNBP sebanyak Rp 978.191.839.080. Yang kedua adalah penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary aset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil. Uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” kata Burhanuddin.

Selain uang tunai, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

“Yang kedua 1 bidang aset tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan yang ada di atasnya terletak di Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Ini kalau tidak salah berupa vila,” ujarnya.

Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung RI memberika paparan saat menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Burhanuddin melanjutkan, tim Badan Pemulihan Aset menemukan sebidang tanah yang berdiri pabrik di Kabupaten Bogor serta belasan bidang tanah lainnya di Kabupaten Serang.

“Kemudian 1 bidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik PT Rimba Subur Sejahtera terletak di Telanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kemudian 18 bidang tanah kosong yang terletak di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang,” kata dia.

Menurut dia, keberhasilan pemulihan aset tersebut menjadi bagian dari upaya menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap eksekusi.

“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan benarkah perkara itu diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat kerap mempertanyakan apakah uang dan aset yang disita dalam perkara korupsi benar-benar telah masuk kembali ke kas negara. "Masyarakat selalu mempertanyakan, apa benar telah dieksekusi? Apa benar uang yang telah disita itu sudah diserahkan kepada negara? Dan ini adalah jawaban untuk mereka yang mempertanyakan ini," kata dia.

Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Aset Eddy Tansil Selain Uang Rp 51 M

Sementara Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan pihaknya terhadap Eddy Tansil. Eddy buron sejak awal Mei 1996.

“Bapak Ibu sekalian, dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” kata Kuntadi.

Selain uang tunai, dalam penyerahan tersebut BPA mengungkap menemukan sejumlah aset lain berupa aset bidang tanah dan bangunan.

“Serta kami berhasil melacak 18 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah beserta bangunan yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 30.998.000.000,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan, hasil penelusuran aset Eddy Tansil menjadi bagian dari total dana hasil pemulihan aset dan penerimaan negara yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

“Dengan demikian pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.029.874.376.628,” katanya.