Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) melimpahkan kasus penggunaan mobil berpelat TNI ke Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan Suherman Winata alias Ahon warga sipil.
ADVERTISEMENT
“Karena status keduanya adalah warga sipil yang tunduk pada peradilan umum maka penyidikan perkaranya akan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Danpuspom TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Dodik mengatakan Ahon dan Kolonel (Purn) BHS telah dimintai keterangannya pada Senin (5/10). BHS menyadari kesalahannya karena telah memberikan izin kepada Ahon untuk menggunakan pelat dinas TNI AD .
“Kolonel CPM (Purn) BHS menyadari atas kesalahannya telah memberikan izin kepada saudara SW alias Ahon untuk menggunakan pelat dinas Noreg 3688-34 di kendaraan miliknya,” ujarnya.
Sebelumnya beredar video mobil Fortuner berwarna hijau army dikendarai oleh sipil. Pengendara terlihat sedang berbelanja di rumah makan.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya oleh perekam video, pria itu mengakui mobil tersebut miliknya karena ia seorang anggota TNI. Namun, saat didesak untuk menunjukkan kartu anggotanya ia menolak sambil jalan menuju mobilnya.
Sampai dalam mobil mengakui dirinya bukan anggota TNI. Tapi ia tidak menjelaskan kenapa bisa menggunakan kendaraan berpelat dinas TNI tersebut.