Puspom Usut Motif 4 Anggota TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Mabes TNI mengkonfirmasi 4 anggotanya merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

4 anggota itu berinisial NDP (berpangkat Kapten), SL (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda). Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya.

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan motif 4 anggota ini menyiram air keras kepada Andrie. Termasuk dugaan apakah ada perintah dari atasan atau tidak.

"Perintah siapa kan gitu? Jadi nanti kita sedang dalami karena kita perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (18/3).

"Motif juga sama jadi mohon bersabar," tambah dia.

Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Puspom TNI meminta publik tidak perlu khawatir dengan proses pengusutan terhadap para pelaku. Mereka menjamin akan transparan hingga proses persidangan.

"Masalah transparansi penyidikan kita Puspom TNI akan bekerja profesional kita akan sampaikan tahap-tahap penyidikan, pemberkasan kemudian pada saat nanti penyerahan berkas pada otmil sampai proses persidangan percaya sama kita," kata Yusri

"Kita akan berlaku bertindak profesional transparan, kita akan undang media," tambah dia.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di situ ada ayat 1, ayat 2.

"Di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," kata Yusri.

video from internal kumparan

Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta, Kamis (19/3) malam.

Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya, dengan kondisi paling parah pada bagian mata kanan.