Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Putra Khadafi Dibebaskan dari Penjara Libya
11 Juni 2017 17:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Putra mendiang Moammar Khadafi, Saif al-Islam Khadafi, dibebaskan dari penjara di kota Zintan, Libya. Sebelumnya padahal dia telah divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan terhadap demonstran pada Arab Spring tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Menurut pengacaranya, Khaled al-Zaidi, yang dikutip Reuters pada Minggu (11/6), Saif dibebaskan oleh kelompok bersenjata Zintan atas perintah dari kementerian kehakiman di Libya timur. Zaidi mengatakan saat ini Saif telah menuju sebuah kota di Libya, namun tidak disebutkan demi alasana keamanan.
Saif, 44, adalah putra Khadafi yang paling berpengaruh. Dia diprediksi menggantikan Khadafi jika saja pemberontakan tidak pecah di Libya dan Khadafi tewas di tangan militan pada Oktober 2011.
Dia divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan di Tripoli pada 2015 atas kejahatan perang. Brigade Abu Bakar Siddiq di Zintan yang bertanggung jawab memenjarakan Saif mengatakan pria itu kini telah bebas.
ADVERTISEMENT
"Kami memutuskan melepaskan Saif al-Islam Moammar Khadafi, yang kini telah bebas, dan kami mengonfirmasi dia telah meninggalkan Zintan pada 14 Ramadhan (Jumat lalu)," ujar pernyataan brigade itu.
[Baca juga: Syarat dari Arab Saudi Jika Qatar Ingin Berdamai ]
Setelah Khadafi terguling Libya mengalami perang saudara yang melibatkan kelompok bersenjata dan pemerintah Tripoli. Pemerintah Libya kini terbagi dua, yaitu pemerintah Tripoli yang didukung PBB dan pemerintah Libya Timur.
Militan di Zintan sebelumnya menolak menyerahkan Saif setelah vonis dijatuhkan di Tripoli dan memenjarakannya sendiri. Saif juga diburu oleh Mahkaman Kriminal Internasional yang menganggap pengadilan di Libya tidak memenuhi standar internasional.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini