Putra Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal karena COVID-19
·waktu baca 1 menit

Putra mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono (DH), Akbar Bram Mahaputra, pada Sabtu (31/7) pagi meninggal dunia di usia 30 tahun setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Husada Utama Surabaya karena COVID-19.
Bambang DH yang merupakan anggota DPR dari PDIP itu menyebarkan pesan ke grup WhatsApp, untuk memohon doa agar anaknya yang meninggal karena COVID-19 itu diampuni dosanya dan diterima amal ibadahnya.
"Mohon dimaafkan atas segala salah dan apabila ada tanggungan utang mohon disampaikan kepada kami," kata Bambang, seperti dilansir Antara, Sabtu (31/7).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Surabaya Syukur Awaludin mengatakan, jenazah Bram dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih.
Ia mengatakan, Akbar Bram Mahaputra meninggal dunia pada pukul 04.50 WIB, setelah dua pekan lebih menjalani perawatan di Rumah Sakit Husada Utama Surabaya.
Menurut Syukur Awaludin, anak kedua dari Bambang DH dan Dyah Katarina itu selain terserang COVID-19 juga sakit lambung.
"Waktu sudah mulai ada gejala Bram tidak mau dirawat di rumah sakit, melainkan dirawat sendiri di rumah. Namun karena asam lambungnya naik sehingga langsung dilarikan ke RS Husada Utama," katanya.
Syukur Awaludin menjelaskan juga Bram terserang COVID-19 setelah ibunya, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dyah Katarina, dan ayahnya, Bambang DH, dikonfirmasi terinfeksi virus corona.
Setelah dikonfirmasi terserang COVID-19 Bambang DH dan istrinya menjalani perawatan di Rumah Sakit Husada Utama Surabaya. Keduanya dinyatakan sembuh setelah menjalani karantina selama dua pekan.
