Putri Candrawathi Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua

19 Agustus 2022 14:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
22
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian memberi keterangan kepada wartawan  di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian memberi keterangan kepada wartawan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri ternyata ikut merencanakan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers yang juga dihadiri Irwasum Polri Komjen Agung Budi di Mabes Polri, Jumat (19/8), hasil dari gelar perkara Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti, CCTV di (rumah Ferdy Sambo) Saguling dan dekat TKP, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang jadi circumstantial evidence yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua," beber Andi.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan konpers terkait kasus Ferdy Sambo, Jumat (19/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Andi juga menerangkan Putri Candrawathi sudah diperiksa Timsus Polri terkait kasus ini.
"Sebenarnya sudah diperiksa tiga kali," jelas dia.
Pada Kamis (18/8) kemarin, juga semestinya Putri kembali diperiksa, namun yang bersangkutan beralasan sakit.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya yang bersangkutan diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta rehat 7 hari. Dan tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik tetap melakukan gelar perkara," tutur Andi.
Infografik Putri Candrawathi Tersangka. Foto: kumparan