Putri Hakim Jamaluddin Kecewa 2 Eksekutor Pembunuh Ayahnya Tak Divonis Mati

2 Juli 2020 15:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
bersama hakim PN Medan Jamaluddin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
bersama hakim PN Medan Jamaluddin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putri sulung hakim Jamaluddin, Kenny Akbari (23) angkat bicara soal vonis hakim terhadap tiga pembunuh ayahnya, yakni ibu tirinya Zuraida (41) hukuman mati, Jefri Pratama (42) seumur hidup dan Reza Fahlevi (28) 20 tahun bui. Menurutnya seluruh terdakwa harusnya dihukum mati.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya kan sama (mati), karena bersama sama melakukan pembunuhan berencana,” ujar Kenny kepada wartawan, Kamis (2/7).
Mengenai vonis terhadap ibu tirinya, Zuraida dan dua terdakwa lainnya pihak keluarga tidak pernah puas, sebab perbuatan ke tiganya telah membuatnya kehilangan sosok ayah.
“Dari kami sebenarnya tidak ada rasa puas. Karena perbuatan mereka itu menghilangkan nyawa ayah kami,” ujar Kenny.
Meskipun begitu, kata dia, keluarganya tetap ingin bisa merawat KZ, buah hati hubungan antara ayahnya dan Zuradia Hanum yang masih kecil. Namun saat ini KZ masih dirawat keluarga Zuraida.
“Tapi kayaknya keluarga Zuraida nggak mau ngasih kami, Itu kan adik kami paling kecil. Jadi tanggung jawab kami untuk merawatnya,” ujar Kenny.
Kemarin Zuraida Hanum divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan, dia terbukti bersalah membunuh Jamaluddin secara berencana, bersama Jefri dan Reza. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa hukuman seumur hidup.
Polisi menggelar rekonstruksi tahap II pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Sementara vonis terhadap Jefri sesuai dengan tuntutan Jaksa yaitu seumur hidup. Sedangkan vonis terhadap Reza 20 tahun bui, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Menyikapi keputusan itu, baik terdakwa dan jaksa mengatakan pikir-pikir
“Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa,” ujar Kuasa Hukum ketiga terdakwa Onan Purba kepada wartawan.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurhayati, istri Jamaluddin yakni Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan. Dia membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya Jefri Sahputra. Selanjutnya Jefri mengajak adiknya Reza Fahlevi untuk ikut dalam rencana pembunuhan.
Zuraida melakukan aksi kejinya, lantaran sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin, selama menjalin biduk rumah tangga.
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," ujar Nurhayati.
ADVERTISEMENT
Perkenalan Jefri dengan Zuraida terjadi pada tahun 2018, mereka bertemu lantaran anak mereka sekolah di tempat yang sama. Karena pertemuan itu Zuraida dan Jefri saling suka. Kemudian pada November 2019 terdakwa curhat kepada Jefri di Warung Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan.
Saat itu Zuraida menceritakan kehidupan rumah tangganya dengan Jamaluddin. Zuraida merasa tidak sanggup menjalani hidup dengan suaminya.
"Lalu saksi Jefri menjawab " Ngapain kau yang mati. Dia yang bejat. Kok kau yang mati. Dia lah yang harus mati. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “Iya Memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati" ujar Jaksa membacakan dialog keduanya.
Kemudian, Jefri mengajak adiknya Reza Fahlevi mengikuti rencana Zuraida. Ketiganya lalu menghabisi Jamaluddin, dengan cara membekap mulut korban saat masih tertidur di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Jumat (29/11)
ADVERTISEMENT
Usai membunuh korban, Jefri dan Reza membawa jenazahnya ke Dusun II Namo Rindang, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK77HD warna hitam.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)