Putusan Hakim: Gugatan Rp 500 M Almas Terhadap Denny Indrayana Tak Diterima

17 Juli 2024 10:45 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana. Dalam gugatannya, Denny digugat untuk membayar Rp 500 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima," demikian putusan yang termuat dalam laman e-litigasi MA pada 16 Juli 2024.
Dalam putusan yang sama, gugatan balasan yang diajukan oleh Denny terhadap Almas pun tidak diterima oleh hakim.
"Dalam rekonvensi, menyatakan tergugat rekovensi tidak dapat diterima," sambung putusan tersebut.
Gugatan Almas terhadap Denny
Dikutip dari SIPP PN Banjarbaru, Almas menggugat Denny atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Denny dalam suatu diskusi media bertajuk 'Konsekuensi Putusan MKMK' di Polemik Trijaya FM pada Sabtu 4 November 2023.
Selain itu, pernyataan Denny juga di sejumlah media online. Berikut petikan tulisan di media tersebut:
"Kata Denny, dia menduga ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisir dalam putusan tersebut. Dia menjelaskan, pemohon yakni Almas merupakan anak dari Ketua MAKI, Boyamin Saiman yang memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)."
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut, dinilai oleh Almas sebagai perbuatan terencana atas tuduhan tidak berdasar, niat jahat untuk melakukan dan mencemarkan nama baik Almas dan merugikannya secara materiil dan immateriil.
"Pernyataan Tergugat tersebut tidak pernah menyertakan data, fakta ataupun bukti atas pernyataan yang menjadi tuduhan, tidak ada dasar hukum dan atau dasar Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap atas Pernyataan yang menjadi tuduhan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum," demikian petitum Almas.
Atas dasar itu, Almas menggugat Denny:
Menyatakan akibat perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat mengakibatkan Penggugat mengalami Kerugian Penggugat secara Materiil adalah membayar Jasa lawyer Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diperoleh dengan cara berhutang dari orang tuanya Penggugat dan Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah).
ADVERTISEMENT
"Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan permintaan maaf dan mencabut Pernyataannya di atas kepada Penggugat melalui lima (5) media arus utama skala Nasional secara terbuka," demikian gugatan itu.
Namun kini, gugatan tersebut telah dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim.
Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
Denny Indrayana sempat menyebut gugatan yang diajukan oleh Almas ini lucu.
"Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," papar Denny, 4 Februari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," imbuhnya.
Respons Pihak Almas usai Gugatan Tak Diterima
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, merespons gugatan kliennya yang tak diterima pengadilan.
"Kita mengapresiasi putusan tersebut, apa pun kita menghormati. Kan tujuan awal kita menggugat itu kan untuk mematahkan tuduhan dari Pak Denny bahwa yang dituduh sebagai yang kemarin dianggap gimana suatu apa itu kemarin, akhirnya ketika jawaban dinyatakan bahwa itu hanya analisa maupun analisis seorang akademisi, bukan tuduhan. Jadi kita sudah cukup atas jawaban itu. Dianggap konspirasi toh kemarin," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pihak Almas pun menerima putusan tersebut.
"Iya (menerima) karena dari kita melihat dari jawabannya Pak Denny menyampaikan bahwa apa yang disampaikan itu bukan tuduhan, tapi hanya pendapat atau pandangan seorang akademisi. Dari situ kita sudah punya poin bahwa oh yasudah itu bukan tuduhan tapi hanya pendapat seorang akademisi. Jadi jawabannya seperti itu, gitu ya," pungkasnya.