news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Putusan Hakim PN Jaksel: Praperadilan ‘Jilid II’ Kasus Suap Hasto Gugur

10 Maret 2025 14:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan 'jilid II' yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK terkait kasus dugaan suap dinyatakan gugur.
ADVERTISEMENT
Putusan itu disampaikan oleh Hakim tunggal Afrizal Hady, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan oleh Pemohon gugur," kata Hakim Afrizal dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal menilai bahwa gugatan praperadilan tersebut gugur lantaran perkara pokok Hasto sudah dilimpahkan.
Menurutnya, perkara praperadilan yang berjalan di PN Jakarta Selatan hanya memeriksa aspek formil. Sementara, kasus Hasto yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta telah disebut memenuhi aspek materiil dan formil. Sehingga, permohonan di PN Jaksel dinyatakan gugur.
Pada hari ini, sedianya digelar sidang perdana pembacaan permohonan dari pihak Hasto. Namun, Hakim kemudian menskor sidang karena ada informasi bahwa pokok perkara Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang perdana praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelum sidang diskors, sempat terjadi perdebatan antara kubu Hasto selaku Pemohon dan pihak KPK selaku Termohon.
ADVERTISEMENT
Saat itu, tim pengacara Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa meskipun berkas perkara pokok sudah dilimpahkan, tidak serta merta permohonan praperadilan menjadi gugur.
"Kalau misalnya memang nanti Yang Mulia akan memutuskan bahwa penyelesaian pemeriksaan perkara ini akan kita akhiri sampai di sini, itu sepenuhnya kami serahkan kepada Yang Mulia," tutur pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sebelum persidangan diskors.
"Tapi, sekali lagi kami ingin menyampaiakn bahwa salah satu yang mohon dipertimbangkan betul itu adalah putusan MK tadi," imbuh dia.
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK menggunakan argumentasi dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam SEMA tersebut, disebutkan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SEMA itu menyatakan bahwa di dalam perkara pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan, praperadilan yang diajukan otomatis gugur.
"Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim," ujar Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto.
"Dalam hal hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok," paparnya.
Adapun sidang perdana praperadilan 'jilid dua' Hasto terkait dugaan suap sedianya digelar pada Senin (3/3) lalu. Namun, hakim menunda persidangan lantaran KPK selaku pihak Termohon tidak hadir. Kemudian, sidang tersebut dijadwalkan pada hari ini, Senin (10/3).
Beberapa hari sebelum sidang praperadilan tersebut digelar, KPK telah melimpahkan berkas perkara pokok Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (7/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Dengan pelimpahan ini, Hasto akan segera diadili dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto bakal digelar pada 14 Maret 2025 mendatang.
Berkas perkara Hasto itu teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus Hasto

Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dia sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut. Namun PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab, Hasto mengajukan gugatan atas dua status tersangka itu dalam satu permohonan. Menurut Hakim, seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Oleh karena itu, Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana seharusnya digelar pada awal Maret 2025. Namun, karena KPK selaku Termohon tidak hadir, sidang kemudian ditunda pada 10 dan 14 Maret 2025.
Pada 7 Maret 2025, KPK melimpahkan pokok perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana bakal digelar pada 14 Maret 2025.
Adapun sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur bila pokok perkara sudah mulai disidangkan. Hal itu yang menjadi protes pengacara Hasto. Sebab, KPK dinilai mengulur waktu dengan menunda sidang praperadilan agar bisa melimpahkan perkara.
Namun, KPK membantah hal tersebut. Sebab, proses hukum praperadilan dengan pokok perkara disebut dilakukan dalam koridor yang berbeda.
ADVERTISEMENT