Putusan Lengkap MKMK yang Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

7 November 2023 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait kasus dugaan pelanggaran etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait kasus dugaan pelanggaran etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman dari posisinya sebagai Ketua MK. Adik ipar Presiden Jokowi ini dipecat karena pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Tak hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK, MKMK juga memberikan sanksi kepadanya untuk tak lagi menyidang perkara pemilu. Baik itu Pilpres maupun Pilgub, Pilwalkot, dan Pilbup.
Berikut putusan lengkap MKMK yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
Putusan ini merupakan satu di antara empat putusan yang dibacakan MKMK. Sebelumnya, ada sembilan hakim konstitusi yang divonis melanggar etik oleh MKMK.
Kesembilan hakim tersebut yakni: Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams.
Adapun laporan terhadap sembilan hakim konstitusi ini tertuang dalam nomor perkara 5/MKMK/L/10/2023. Pelapornya yakni PBHI, TAPHI, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, Advokat Alamsyah Hanafiah.