Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Putusan MA Pemicu Ricuhnya Sidang Paripurna DPD
3 April 2017 17:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah ricuh. Ricuhnya sidang diakibatkan perdebatan soal pembahasan agenda pada sidang paripurna siang ini.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna kali ini sedianya membaca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017. Hal ini sudah sesuai dengan kesepakatan Panmus pada 3 April 2017. Jika sesuai agenda, maka setelah pembacaan putusan MA, tidak akan ada pergantian pimpinan DPD. Sebab, dalam putusan MA dijelaskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun.
Tetapi, sebagian anggota DPD tidak menerima hal tersebut, sebagian anggota menganggap hal ini menyalahi aturan Panitia Musyawarah (Panmus) pada 20 Maret lalu. Panitia Musyawarah pada 20 Maret lalu menyatakan harus ada pemilihan pimpinan DPD sesuai dengan tata tertib sebelum ada putusan Mahkamah Agung.
Panmus merujuk pada Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD. Menurut aturan ini, masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun, maka pada sidang paripurna kali ini harus digelar pergantian pimpinan. Perdebatan inilah yang memicu kericuhan. Masing-masing anggota DPD berkukuh pada pendapatnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita harus melakukan pemilihan pimpinan DPD, kalau tidak dan ini tetap dilanjutkan, maka produk hukum yang akan dihasilkan nanti adalah ilegal," kata Anggota DPD asal Maluku Utara Basri Salama saat sidang paripurna di ruang paripurna, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Namun pimpinan sidang, GKR Hemas tetap ingin membacakan putusan Mahkamah Agung. "Kasih kesempatan kami untuk bisa bacakan putusan MA," ucap Hemas berulang kali. Hujan interupsi pun muncul.
Sidang dibuka pada pukul 14.15 WIB dipimpin oleh GKR Hemas dan M.Farouq. Sidang sempat ricuh dan terjadi aksi saling dorong di depan meja pimpinan.
Namun sekitar pukul 16.00 WIB, tensi sidang sudah mulai merendah ketika pimpinan mulai menerima interupsi para anggota yang menginginkan agar pergantian pimpinan tetap dilakukan.
ADVERTISEMENT
Sidang pun diskors sekitar pukul 16.40 WIB. Hingga pukul 17.30 WIB, sidang masih diskors. Rencananya setelah sidang kembali dimulai, pimpinan rencananya akan membacakan hasil putusan MA.