Putusan MK: Belum 40 Tahun Asal Pernah Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres

16 Oktober 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
81
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang panel pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (7/9) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK/Ifa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang panel pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (7/9) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK/Ifa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru. Dengan putusan ini, maka syarat bagi capres-cawapres berubah.
ADVERTISEMENT
"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin (16/10).
Gugatan Almas ini tercatat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres.
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dalam gugatannya, Almas meminta MK menyatakan menambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.
Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Misalnya capres-cawapres 40 tahun; gubernur 30 tahun; bupati dan wali kota 25 tahun; DPR, DPRD, DPD 21 tahun.
MK pun menyinggung soal banyak pemimpin dunia yang berusia muda. Bahkan kurang dari 40 tahun.
"Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda," ujar Hakim Guntur Hamzah.
Hakim MK pengganti Hakim MK Aswanto ini kemudian menyinggung soal kesempatan bagi generasi muda untuk terlibat dalam pemilu. Maka syarat dinilai sebaiknya tidak berdasarkan usia semata.
"Tidak dilekatkan pada syarat usia. Namun diletakkan pada syarat pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Sehingga tokoh/figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik, atau kepercayaan negara," papar Guntur Hamzah.
Hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
"Dari segi usia untuk diajukan menjadi capres dan wapres tidak hanya didasarkan pada pembatasan usia dalam makna satuan angka/kuantitatif tetapi juga harus diberi ruang alternatif usia yang bersifat kualitatif berupa pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Terpenuhinya syarat alternatif demikian menujukkan figur yang telah pernah dipilih oleh rakyat yang didasarkan pada kehendak rakyat," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota layak maju dalam pilpres.
"Sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai capres cawapres dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," ujar Guntur Hamzah.
"Penting bagi mahkamah untuk memastikan kontestasi pemilu presiden dan wapres dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata," sambungnya.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut menjadi berbunyi:
"Berlaku mulai pada pemilu presiden dan wapres tahun 2024 dan seterusnya," ujar Guntur Hamzah.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelum membacakan putusan ini, MK memutus 3 permohonan yang mirip, yakni terkait syarat capres dan cawapres. Yakni gugatan PSI yang meminta batas usia minimal menjadi 35 tahun; gugatan Partai Garuda dan gugatan Emil Dardak dkk yang meminta batas usia minimal paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Ketiga gugatan itu ditolak oleh MK. Terkait pengaturan batas usia, MK menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk UU.
Sementara terkait penambahan frasa 'berpengalaman sebagai penyelenggara negara', MK memandang bahwa lingkup penyelenggara negara terlalu luas. Sebab, penyelenggara negara ada yang dipilih melalui pemilihan umum tetapi ada yang juga yang diangkat/ditunjuk langsung.
Dinamika Pilpres 2024
Ragam gugatan ke MK ini kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024. Salah satunya putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun. Gibran saat ini masih berusia 36 tahun.
Begitu juga anggapan soal usia maksimal 70 tahun, menghambat salah satu calon yang hendak maju. Seperti Prabowo yang saat ini sudah berusia 71 tahun.
ADVERTISEMENT
Namun dalam permohonannya ke MK, sebagian besar penggugat menilai pasal soal batas usia ini inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dimintakan sesuai dengan petitum mereka masing-masing.