Putusan Pengadilan Jadi Bukti Tambahan Kasus Penelantaran Anak Bambang Pamungkas

11 Januari 2022 13:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Striker Persija Bambang Pamungkas Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Striker Persija Bambang Pamungkas Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh eks pesepakbola nasional Bambang Pamungkas (Bepe) masih terus bergulir. Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta telah memutuskan bahwa anak dari istrinya Amalia Fujiawati adalah anak sah di mata hukum.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dengan putusan pengadilan agama tersebut menjadi data tambahan untuk kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan Bepe.
"Itu (putusan pengadilan) menambah data daripada penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," ungkap Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/1).
Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat rilis narkoba Velline Chu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan, putusan pengadilan agama tersebut hanya salah satu dari bukti yang digunakan penyidik. Namun ia tidak merinci apa saja barang bukti yang digunakan dalam kasus tersebut.
"Bukan itu saja (dasar penyelidikan), itu salah satunya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, BP dilaporkan oleh mantan istrinya Amalia Fujiawati atas dugaan kasus penelantaran anak.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Amalia telah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (16/12) lalu. Dalam pemeriksaannya ia membawa sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Hampir sama kami ajukan di Pengadilan Agama Jaksel, ada bukti tes DNA, rekening koran, foto-foto," jelas Kuasa Hukum Amalia, Wati Ali Nurdin.